Sibolga, Januari 2015
Nomor : 002 /KNTM/SBG-TT/PBSU/I/2015. Kepada Yth :
Sifat : Penting
Bapak Walikota
Sibolga
Lampiran : 1 (satu) set
Perihal : Penghentian Operasionalisasi Alat
Penangkap Ikan Yang Merusak
Lingkungan di-
Dan Konservasi Perairan Laut T
e m p a t.
Dengan Hormat,
Bahwa penggunaan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang
Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 42/PERMENKP/2014, belum sepenuhnya mampu memenuhi perkembangan
kebutuhan di lapangan dalam pemanfaatan sumberdaya ikan secara optimal dan berkelanjutan.
Bahwa penggunaan alat
penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets)
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan
menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya
ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan
Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).
Berkaitan dengan hal
tersebut diatas, Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengeluarkan kebijakan strategis dengan menerbitkan
dua Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMENKP). Kebijakan itu untuk
mendukung upaya strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya kelautan dan
perikanan secara lestari dan berkelanjutan. Keduanya telah ditetapkan pada
tanggal 8 Januari 2015 dan mulai diberlakukan pada tanggal 9 Januari 2015. Hal
itu sebagai bentuk keseriusan KKP dalam mewujudkan komitmennya untuk menata
kembali pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia secara
bertanggung jawab.
Kebijakan itu yakni pembatasan penangkapan
tiga spesies perikanan penting yakni Lobster (Panulirus spp.), Kepiting
(Scyla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) melalui
peraturan nomor :1/PERMEN-KP/2015.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, ditetapkan ada 8 pasal yang secara tegas
melarang penggunaan alat penangkapan ikan jenis Pukat Hela (Trawls) dan
Pukat Tarik (Seine Nets). Trawls atau yang dikenal dengan pukat
harimau sudah lama dilarang penggunaannya karena termasuk alat penangkapan ikan
yang merusak (destructive fishing). Sebagaimana dicantumkan dalam pasal
3, alat tangkap ini terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat
hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter
twin trawls) dan pukat dorong. Sementara alat penangkapan ikan pukat tarik
(seine nets) terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan
pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI) dengan alat penangkapan ikan trawls dan seine nets
yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap
berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Untuk itu, kami mohon kepada Bapak untuk dapat melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia Khususnya Sibolga Tapteng, antara lain “menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik”.
Kami yakin seluruh stakeholders yakni Pemerintah Pusat/Pemerintah Kab/Kota, TNI AL, Kepolisian, masyarakat termasuk nelayan memiliki komitmen yang serius untuk menata kembali pengelolaan perikanan dengan tujuan agar kelestarian sumberdaya ikan bisa terwujud dan keberlanjutan usaha perikanan bisa semakin terjamin. Komitmen ini pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,
Hormat Kami :
Pengurus
Kelompok Nelayan Tolong Menolong ( K N T M )
Kota Sibolga
Pantai Barat Sumatera Utara,
|
||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar