Sabtu, 31 Januari 2015

Penghentian Operasionalisasi Alat Penangkap Ikan Yang Merusak Lingkungan Dan Konservasi Perairan Laut



Sibolga,        Januari 2015

Nomor       :  002 /KNTM/SBG-TT/PBSU/I/2015.                                    Kepada Yth :
Sifat           :  Penting                                                                                  Bapak Walikota Sibolga
Lampiran   :  1 (satu) set                                                         
Perihal       :  Penghentian Operasionalisasi Alat                                        
                    Penangkap Ikan Yang Merusak Lingkungan                  di-                   
                    Dan Konservasi Perairan Laut                                               T e m p a t.

                                                                                             
Dengan Hormat,
Bahwa penggunaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMENKP/2014, belum sepenuhnya mampu memenuhi perkembangan kebutuhan di lapangan dalam pemanfaatan sumberdaya ikan secara optimal dan berkelanjutan.
Bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengeluarkan kebijakan strategis dengan menerbitkan dua Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMENKP). Kebijakan itu untuk mendukung upaya strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara lestari dan berkelanjutan. Keduanya telah ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2015 dan mulai diberlakukan pada tanggal 9 Januari 2015. Hal itu sebagai bentuk keseriusan KKP dalam mewujudkan komitmennya untuk menata kembali pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia secara bertanggung jawab.
Kebijakan itu yakni pembatasan penangkapan tiga spesies perikanan penting yakni Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scyla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) melalui peraturan nomor :1/PERMEN-KP/2015.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, ditetapkan ada 8 pasal yang secara tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan jenis Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Trawls atau yang dikenal dengan pukat harimau sudah lama dilarang penggunaannya karena termasuk alat penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 3, alat tangkap ini terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) dan pukat dorong. Sementara alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dengan alat penangkapan ikan trawls dan seine nets yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Untuk itu, kami mohon kepada Bapak untuk dapat melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia Khususnya Sibolga Tapteng, antara lain “menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik”.  

Kami yakin seluruh stakeholders yakni Pemerintah Pusat/Pemerintah Kab/Kota, TNI AL, Kepolisian, masyarakat termasuk nelayan memiliki komitmen yang serius untuk menata kembali pengelolaan perikanan dengan tujuan agar kelestarian sumberdaya ikan bisa terwujud dan keberlanjutan usaha perikanan bisa semakin terjamin. Komitmen ini pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,
                   
Hormat Kami :
Pengurus
Kelompok Nelayan Tolong Menolong ( K N T M )
Kota Sibolga
Pantai Barat Sumatera Utara,







WAKIL SEKRETARIS,



ZULPAN EFENDI PASARIBU
 

KETUA,



IKMALUDDIN LUBIS
 
 







                       







 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar