Selasa, 21 April 2015

RAKORNAS VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEMISKINAN TAHUN 2015


Pengalaman menunjukkan bahwa selama periode 2011-1015, banyak permasalahan dan persoalan yang ditemukan di lapangan terkati dengan proses pemberian bantuan, seperti terjadinya exclussion error maupun inclusion error, dan masalah-msalah lainnya, seperti: bantuan yang dibagi rata, bantuan yang dikurangi dan lain-lain.  Terkait dengan persoalan ini, maka pada Rapat Koordinasi Nasional Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan tahun 2015 perlu dicarikan suatu solusi bagaimana mengatasi persoalan yang ada, sehingga persoalan yang sama tidak terulang lagi. 

Hal tersebut diatas merupakan salah satu point penting yang disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan:  Puan Maharani saat membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan Tahun 2015. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Ja''far serta Menteri Sosial : Khofifa Indar Parawansa, sebagai tuan rumah dalam kegiatan ini.

Tema Rapat Koordinasi Nasional ini yaitu “MELALUI KOORDINASI NASIONAL VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA KEMISKINAN KITA TINGKATKAN SINERGITAS PUSAT DAN DAERAH MENUJU AKSELERASI PENGENTASAN KEMISKINAN”. Adapun peserta Rapat Koordinasi ini adalah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) terdiri dari unsur pemerintah (Gubernur, Walikota-Wakil Walikota/Bupati-Wakil Bupati), masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kemiskinan di tingkat daerah, BAPPEDA dan  Dinas Sosial (Provinsi, Kabupaten dan Kota).



DOWNLOAD MATERI RAKORNAS :
  1. Kewenangan Kementerian Sosial dalam Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan - Khofifa Indar Parawansa - Menteri Sosial RI
  2. Verifikasi dan Pendataan Kemiskinan Dalam Penanggulangan Kemiskinan - Dr. H. Saleh Partaonan Daulay, M.Ag, M.Hum, MA – Ketua Komisi VIII DPR-RI
  3.   Nawacita - Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI
  4. Pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015 - BPS
  5. Mekanisme Verifikasi dan Validasi Data Penduduk Miskin – KEMENDAGRI
  6. Pengembangan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Basis Data Terpadu (BDT) – TNP2K
  7. Program dan Kebijakan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kaitannya dengan Verifikasi dan Validasi Data – Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial RI
  8. Peningkatan Kapasitas Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial Dalam Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan – Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial RI.
  9. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penanganan Fakir Miskin
  10. Sistem Verifikasi dan Validasi Berbasis Komunitas - Kabadiklitkesos Kementerian Sosial RI
  11. Kebijakan Pengawasan Verifikasi dan Validasi Data - Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI 
  12. Pendataan Non Register - Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI
  13. Program dan Kebijakan Badiklitkesos - Kabadiklitkesos Kementerian Sosial RI
  14. Ekspos Data TNP2K - TNP2K
  15. Hasil Kesepakatan Rakornas Verifikasi & Validasi Data Kemiskinan 2015

KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146 / HUK / 2013 TENTANG PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU




KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146 / HUK / 2013
TENTANG PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
Mengingat
:
1.        Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial  Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2.        Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
4.        Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
6.        Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
7.        Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara;
8.        Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
9.        Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
10.   Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
11.   Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
12.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1029);
MEMUTUSKAN :
Memperhatikan
:
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 149 Tahun 2013 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Tahun 2013;

Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
KESATU
:
Kategori fakir miskin dan orang tidak mampu meliputi:
a.         fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister;dan
b.        Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister

KEDUA
:
Fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, yang berasal dari Rumah Tangga memiliki kriteria:
a.         tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
b.        mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
c.         tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
d.        tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
e.         mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
f.          mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
g.         kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
h.        atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
i.          mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
j.          luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2 /orang; dan
k.        mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.
KE TIGA

:

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011.
KEEMPAT

:

Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b, terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial.
KELIMA

:

Lembaga Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, dimaknai sebagai:
a.       panti sosial;
b.       Rumah Singgah;
c.       Rumah Perlindungan Sosial Anak;
d.       Lembaga Perlindungan Sosial Anak;
e.       Panti/balai rehabilitasi sosial;
f.        Taman Anak Sejahtera/Tempat Penitipan Anak miskin;
g.       Rumah Perlindungan dan Trauma Centre; atau
h.       nama lain yang sejenis.
KE ENAM

:

Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, terdiri atas:
a.       gelandangan;
b.       pengemis;
c.       perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
d.       perempuan rawan sosial ekonomi;
e.       korban tindak kekerasan;
f.        pekerja migran bermasalah sosial;
g.       masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana;
h.       perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
i.         penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
j.         penderita Thalassaemia Mayor;dan
k.       penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).

KE TUJUH

:

Dalam hal fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM, diproses melalui mekanisme perubahan dengan pembuktian keabsahan kepesertaannya :
a.        untuk gelandangan, pengemis, perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial, perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil, perempuan rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, dan pekerja migran bermasalah sosial dengan surat rekomendasi dari Kementerian Sosial, dinas/intansi sosial provinsi, dinas/intansi sosial kabupaten/kota, camat, kepala desa/lurah, dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial;
b.       penghuni Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, dengan surat rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan setempat;
c.        penderita Thalassaemia Mayor, berdasarkan kartu penderita Thalassaemia yang diterbitkan oleh Yayasan Thalassaemia Indonesia dan bagi penderita baru dengan menunjukan surat keterangan dari Ketua Yayasan Thalassaemia Indonesia cabang, direktur rumah sakit, dan/atau kepala Puskesmas dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menderita Thalassaemia Mayor;
d.       penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan menunjukan kartu identitas seperti KTP, kartu keluarga dan lain-lain;
e.        bagi keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), cukup dengan kartu PKH, sedangkan bagi anggota keluarga disamping membawa kartu PKH dilengkapi dengan kartu keluarga atau keterangan dari pendamping;
f.        bagi penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), cukup dengan Kartu Perlindungan Sosial;
g.       bagi perseorangan penerima program beras miskin menggunakan Kartu Perlindungan Sosial; dan
h.       masyarakat miskin akibat korban bencana alam dan sosial paska tanggap darurat berdasarkan daftar/keputusan yang ditetapkan oleh bupati/walikota


Mekanisme perubahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH dilakukan dengan :
a.        pengurangan data fakir miskin dan orang tidak mampu yang tercantum sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan karena tidak lagi memenuhi kriteria; dan
b.       penambahan data fakir miskin dan orang tidak mampu untuk dicantumkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan karena memenuhi kriteria
KESEMBILAN

:

Penambahan data sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN huruf b, sebagai data terpadu yang menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
KESEPULUH

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2013
MENTERI SOSIAL
REPUBLIK INDONESIA,

TTD

SALIM SEGAF AL JUFRI
Salinan, Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.        Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
2.        Menteri Keuangan.
3.        Menteri Kesehatan.
4.        Kepala Badan Pusat Statistik.
5.        Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.