KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146 / HUK / 2013
TENTANG PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk
melaksanakan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan perlu menetapkan Keputusan Menteri Sosial
tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5294);
6.
Keputusan Presiden
Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
7.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara;
8.
Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92
Tahun 2011 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
9.
Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 567);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1029);
|
MEMUTUSKAN :
Memperhatikan
|
:
|
Surat
Edaran Menteri Kesehatan Nomor 149 Tahun 2013 tentang Kepesertaan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat Tahun 2013;
|
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MENTERI
SOSIAL TENTANG PENETAPAN KRITERIA DAN PENDATAAN FAKIR MISKIN
DAN ORANG TIDAK MAMPU
|
KESATU
|
:
|
Kategori fakir miskin dan orang tidak mampu meliputi:
a.
fakir miskin
dan orang tidak mampu yang teregister;dan
b.
Fakir miskin
dan orang tidak mampu yang belum teregister
|
KEDUA
|
:
|
Fakir
miskin dan orang tidak mampu yang teregister sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU huruf a, yang berasal dari Rumah Tangga memiliki kriteria:
a.
tidak mempunyai
sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi
tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
b.
mempunyai
pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok
dengan sangat sederhana;
c.
tidak mampu
atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas
atau yang disubsidi pemerintah;
d.
tidak mampu
membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
e.
mempunyai
kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama;
f.
mempunyai dinding
rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas
rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak
diplester;
g.
kondisi lantai
terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas
rendah;
h.
atap terbuat
dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas
rendah;
i.
mempunyai
penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
j.
luas lantai
rumah kecil kurang dari 8 m2 /orang; dan
k.
mempunyai
sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air
hujan/lainnya.
|
KE TIGA
|
:
|
Kriteria fakir
miskin dan orang tidak mampu yang teregister sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU huruf a, berdasarkan Basis Data Terpadu hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011.
|
KEEMPAT
|
:
|
Fakir
miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf b, terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun
di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial.
|
KELIMA
|
:
|
Lembaga
Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, dimaknai sebagai:
a.
panti sosial;
b.
Rumah Singgah;
c.
Rumah
Perlindungan Sosial Anak;
d.
Lembaga
Perlindungan Sosial Anak;
e.
Panti/balai
rehabilitasi sosial;
f.
Taman Anak
Sejahtera/Tempat Penitipan Anak miskin;
g.
Rumah Perlindungan
dan Trauma Centre; atau
h.
nama lain yang
sejenis.
|
KE ENAM
|
:
|
Fakir
miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEEMPAT, terdiri atas:
a.
gelandangan;
b.
pengemis;
c.
perseorangan
dari Komunitas Adat Terpencil;
d.
perempuan rawan
sosial ekonomi;
e.
korban tindak
kekerasan;
f.
pekerja migran
bermasalah sosial;
g.
masyarakat
miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1
(satu) tahun setelah kejadian bencana;
h.
perseorangan
penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
i.
penghuni Rumah
Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
j.
penderita
Thalassaemia Mayor;dan
k.
penderita
Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI).
|
KE TUJUH
|
:
|
Dalam hal
fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEENAM, diproses melalui mekanisme perubahan dengan pembuktian
keabsahan kepesertaannya :
a.
untuk gelandangan, pengemis, perseorangan penerima
manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial, perseorangan dari Komunitas Adat
Terpencil, perempuan rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, dan
pekerja migran bermasalah sosial dengan surat rekomendasi dari Kementerian
Sosial, dinas/intansi sosial provinsi, dinas/intansi sosial kabupaten/kota,
camat, kepala desa/lurah, dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial;
b.
penghuni Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan,
dengan surat rekomendasi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah
Tahanan setempat;
c.
penderita Thalassaemia Mayor, berdasarkan kartu
penderita Thalassaemia yang diterbitkan oleh Yayasan Thalassaemia Indonesia
dan bagi penderita baru dengan menunjukan surat keterangan dari Ketua Yayasan
Thalassaemia Indonesia cabang, direktur rumah sakit, dan/atau kepala
Puskesmas dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menderita Thalassaemia Mayor;
d.
penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI)
dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan menunjukan kartu identitas
seperti KTP, kartu keluarga dan lain-lain;
e.
bagi keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH),
cukup dengan kartu PKH, sedangkan bagi anggota keluarga disamping membawa
kartu PKH dilengkapi dengan kartu keluarga atau keterangan dari pendamping;
f.
bagi penerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat
(BLSM), cukup dengan Kartu Perlindungan Sosial;
g.
bagi perseorangan penerima program beras miskin
menggunakan Kartu Perlindungan Sosial; dan
h.
masyarakat miskin akibat korban bencana alam dan
sosial paska tanggap darurat berdasarkan daftar/keputusan yang ditetapkan
oleh bupati/walikota
|
|
|
Mekanisme perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETUJUH dilakukan dengan :
a.
pengurangan data fakir miskin dan orang tidak mampu
yang tercantum sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan karena tidak
lagi memenuhi kriteria; dan
b.
penambahan data fakir miskin dan orang tidak mampu
untuk dicantumkan sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan karena
memenuhi kriteria
|
KESEMBILAN
|
:
|
Penambahan
data sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN huruf b, sebagai data
terpadu yang menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan.
|
KESEPULUH
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
|
Ditetapkan
Jakarta
pada
tanggal 17 Desember 2013
MENTERI
SOSIAL
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD
SALIM
SEGAF AL JUFRI
|
Salinan,
Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
|
1.
Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
2.
Menteri
Keuangan.
3.
Menteri
Kesehatan.
4.
Kepala Badan
Pusat Statistik.
5.
Ketua Dewan
Jaminan Sosial Nasional.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar