Selasa, 21 April 2015

VISI MISI KEMENTERIAN SOSIAL RI

Kementerian Sosial merupakan instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial. Salah satu landasan pembentukan Kementerian Sosial adalah mengacu pada UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Di samping itu, sesuai amanah yang dipikulkan oleh UUD 1945 pasal 34 ayat 2, Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar yang menjadi salah satu pilar pokok dalam membangun kesejahteraan sosial di negeri ini.

Visi Kementerian Sosial adalah Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat. Visi ini mengandung arti bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014.
Kementerian Sosial mengemban dan melaksanakan tugas sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, Kementerian Sosial menetapkan misi sebagai berikut:
1.    Meningkatkan aksesibilitas perlindungan sosial untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
2.    Mengembangkan perlindungan dan jaminan sosial bagi PMKS;
3.    Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
4.    Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan, dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
5.    Meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan,dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial;
6.    Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sesuai dengan visi dan misinya, Kementerian Sosial bertujuan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat dengan mengedepanan pelayanan dibidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial bagi para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Hal ini diwujudkan melalui beberapa Program kerja yaitu:
1.    Program Pengembangan Potensi Kesejahteraan Sosial    
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggung jawab dan peran aktif masyarakat dalam menangani permasalahan sosial di lingkungannya dan memperbaiki kualitas hidup serta kesejahteraan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
2.    Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Profesionalisme Pelayanan Sosial    
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif intervensi di bidang kesejahteraan sosial, peningkatan kemampuan dan kompetensi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial masyarakat serta penetapan standarisasi dan legislasi pelayanan sosial.
3.    Program Pengembangan Keserasian Kebijakan Publik dalam Penanganan Masalah-Masalah Sosial     Program ini bertujuan untuk mewujudkan keserasian kebijakan publik dalam penanganan masalah-masalah sosial ke arah terwujudnya ketahanan sosial masyarakat dan terlindunginya masyarakat dari dampak penyelenggaraan pembangunan dan perubahan sosial yang cepat melalui wadah jaringan kerja.
4.    Program Pengembangan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial  
Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis data dan informasi yang diperlukan untuk bahan penentuan kebijakan masalah-masalah sosial, membangun sistem informasi yang diperlukan sebagai alat peringatan dini dan meningkatkan fungsi dan koordinasi jaringan informasi kelengkapan dalam upaya pembentukan keterpaduan pengendalian masalah-masalah sosial. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar