Kementerian Sosial
merupakan instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas
umum pemerintahan dan pembangunan bidang kesejahteraan sosial. Salah satu
landasan pembentukan Kementerian Sosial adalah mengacu pada UUD 1945 pasal 27
ayat 2 yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Di samping itu, sesuai amanah
yang dipikulkan oleh UUD 1945 pasal 34 ayat 2, Pemerintah juga memiliki kewajiban
untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar yang menjadi salah satu
pilar pokok dalam membangun kesejahteraan sosial di negeri ini.
Visi Kementerian Sosial adalah Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat. Visi ini mengandung arti bahwa pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat ditujukan untuk mewujudkan suatu kondisi masyarakat yang masuk kedalam kategori PMKS menjadi berkesejahteraan sosial pada tahun 2014.
Kementerian Sosial mengemban dan
melaksanakan tugas sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Agar pelaksanaan
tugas dan fungsi dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan visi yang
telah ditetapkan, Kementerian Sosial menetapkan misi sebagai berikut:
1.
Meningkatkan aksesibilitas perlindungan sosial untuk
menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan sosial, pemberdayaan sosial, dan
jaminan kesejahteraan sosial bagi PMKS;
2.
Mengembangkan perlindungan dan jaminan sosial bagi
PMKS;
3.
Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan
perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan,
dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
4.
Meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan
perlindungan sosial dalam bentuk bantuan sosial, rehabilitasi, pemberdayaan,
dan jaminan sebagai metode penanggulangan kemiskinan;
5.
Meningkatkan dan melestarikan nilai-nilai
kepahlawanan, keperintisan,dan kesetiakawanan sosial untuk menjamin
keberlanjutan peran serta masyarakat dalam penyelenggaran kesejahteraan sosial;
6.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sesuai dengan visi dan misinya,
Kementerian Sosial bertujuan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh
masyarakat dengan mengedepanan pelayanan dibidang perlindungan dan jaminan
sosial, rehabilitasi sosial dan pemberdayaan sosial bagi para Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Hal ini diwujudkan melalui beberapa
Program kerja yaitu:
1.
Program Pengembangan Potensi
Kesejahteraan Sosial
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kesadaran, kemampuan, tanggung
jawab dan peran aktif masyarakat dalam menangani permasalahan sosial di
lingkungannya dan memperbaiki kualitas hidup serta kesejahteraan penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
2.
Program Peningkatan Kualitas
Manajemen dan Profesionalisme Pelayanan Sosial
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme pelayanan
sosial melalui pengembangan alternatif-alternatif intervensi di bidang
kesejahteraan sosial, peningkatan kemampuan dan kompetensi pekerja sosial dan
tenaga kesejahteraan sosial masyarakat serta penetapan standarisasi dan
legislasi pelayanan sosial.
3.
Program Pengembangan Keserasian
Kebijakan Publik dalam Penanganan Masalah-Masalah Sosial Program ini bertujuan untuk mewujudkan keserasian kebijakan
publik dalam penanganan masalah-masalah sosial ke arah terwujudnya ketahanan
sosial masyarakat dan terlindunginya masyarakat dari dampak penyelenggaraan
pembangunan dan perubahan sosial yang cepat melalui wadah jaringan kerja.
4.
Program Pengembangan Sistem
Informasi Kesejahteraan Sosial
Program
ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis data dan informasi yang diperlukan
untuk bahan penentuan kebijakan masalah-masalah sosial, membangun sistem
informasi yang diperlukan sebagai alat peringatan dini dan meningkatkan fungsi
dan koordinasi jaringan informasi kelengkapan dalam upaya pembentukan
keterpaduan pengendalian masalah-masalah sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar