Selasa, 17 Maret 2015

PEMDA DIMINTA KONSISTEN SOAL LARANGAN CANTRANG

KKPNews-Jakarta. Pemerintah daerah dihimbau untuk tetap konsisten dalam menertibkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang di daerahnya. Pasalnya, di beberapa daerah diketahui masih menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal dibawah 30 GT yang menggunakan cantrang.
“Sebagai contoh di Provinsi Jawa Tengah, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di daerah ini bertambah dari 3.209 pada tahun 2004 menjadi 5.100 pada tahun 2007,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf pada konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat KKP Jakarta, Minggu (22/02).
Peraturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang sebenarnya sudah dikeluarkan sejak lama. Dimulai sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980. Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dari larangan penggunaan cantrang. “Pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal dibawah 5 GT dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK”, ujar Gellwynn.
Selanjutnya menurut Gellwyn, berbagai permasalahan yang timbul terkait penggunaan cantrang ini sudah lama terjadi. Hal itu dipicu karena banyaknya kapal di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain namun dalam prakteknya menggunakan cantrang. Sehingga terjadi upaya hukum untuk menertibkan dan menimbulkan konflik dengan nelayan dari daerah lain.
“Permasalahan lain yang sangat krusial adalah terjadinya penurunan produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton pada tahun 2002 menjadi 153.698 ton di tahun 2007, dan situasi tersebut juga berdampak pada penurunan sumber daya ikan demersial sebanyak 50 persen,” tambah Gellwyn.
Lalu ia pun menjelaskan bahwa telah ditemukan sejumlah pelanggaran di Jawa Tengah terkait operasional alat penangkapan ikan cantrang. Salah satunya adalah pengecilan ukuran Gross Tonnage kapal yang dibuktikan dengan hasil uji petik yaitu di daerah Tegal, Pati dan Rembang. Kemudian spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik ukuran mata jaring ikan (mesh), size maupun ukuran tali ris.
Memahami akan berbagai permasalahan yang ditimbulkan, maka pada tanggal 24 April 2009 pemerintah daerah Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota Tegal dengan difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP kala itu) di BBPPI Semarang.
Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa para nelayan memahami dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap. Namun fakta dilapangan berbeda, jumlah armada kapal dibawah 30 GT yang menggunakan cantrang malah semakin bertambah.
Terkait hal itu, Gellwynn secara tegas mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan kapal cantrang yang telah beroperasi di luar ketentuan agar diselesaikan oleh pemerintah daerah provinsi. Hal itu cukup beralasan karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan dan pengendalian terhadap pemberian izin kapal dibawah 30 GT.
Lebih lanjut menurut Gellwynn, diterbitkannya PERMEN KP N0. 2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPP Negara Republik Indonesia cuma untuk menagih janji nelayan untuk mengentikan penggunaan alat tangkap cantrang yang telah disosialisasikan sejak 2009 itu.
“Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu sebenanrnya hanya melanjutkan kebijakan lama dan menegaskan bahwa secara prinsip kapal cantrang dilarang beroperasi diseluruh WPP-NRI”, pungkas Gellwynn. (RP/DS).

NASIB NELAYAN KECIL MENJADI PRIORITAS KKP

KKPNews-Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa nelayan-nelayan kecil harus menjadi prioritas dalam pembangunan kelautan dan perikanan di Indonesia. Maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama kementerian lainnya, harus bisa meneguhkan komitmen memperhatikan kesejahteran nelayan kecil dan pembudidaya ikan. Hal ini dikatakan Menteri Susi pada konferensi pers yang digelar di Kantor KKP Jakarta, Selasa (24/02).
“Kehadiran negara harus diperkuat dengan policy yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memajukan pembangunan, kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar hasil perikanan, serta petambak garam,” kata Susi.
Ada beberapa program yang telah KKP siapkan untuk itu, diantaranya Pengembangan kampung nelayan yang mandiri, tangguh, indah dan maju melalui program SEKAYA MARITIM di 100 kampung nelayan. Selain itu, KKP juga menyiapkan Bantuan Kapal Perikanan, Pengembangan Sistem Informasi dan Pemberian 30.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SEHAT) Nelayan.
“Untuk pemberian sertifikat hak atas tanah ini, KKP telah berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional agar segera ditindaklanjuti,” tambah Susi.
Selain itu, KKP juga akan memberikan pelatihan yang berbasiskan pada kompetensi, penyuluhan dan pendampingan usaha serta fasilitasi akses permodalan usaha. Menurut Susi, nelayan tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Negara harus hadir dan memberikan tindakan yang riil, yang langsung dirasakan oleh nelayan. “Ini demi mewujudkan kemandirian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik,” tegas Susi.
Susi juga menambahkan KKP sudah menyiapkan kerangka regulasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil. RPP ini sebagai upaya pemerintah dalam menjamin akses terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana dan prasarana produksi, dan pemasaran. (RP/DS).

PERIKANAN BUDIDAYA KUNCI KEMANDIRIAN BANGSA

KKPNews-Jakarta. Perikanan budidaya merupakan sub sektor yang bisa diandalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik pembudidaya maupun masyarakat di sekitar lingkungan budidaya. Selain sebagai ketahanan pangan dan gizi, perikanan budidaya juga mendorong peningkatan kesejahteraan dan perekonomian daerah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, untuk tetap menjadi andalan, perikanan budidaya di tuntut untuk mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya akan menjadikan perikanan budidaya sebagai fokus pembangunan kelautan dan perikanan di tahun 2015. Bahkan ia menambahkan perikanan budidaya ini bisa memiliki pasar tersendiri sehingga mampu meningkatkan penjualan pembudidaya ikan di Indonesia.
“Memang tiga hingga empat bulan ini saya tidak menyentuh perikanan budidaya sama sekali, tapi kan dari tahun 1995 saya sudah sering berkomentar tentang industri perikanan, walaupun tidak memegang aquaculture,” kata Susi saat menjadi pembicara kunci pada acara Outloook Perikanan Budidaya 2015 di Jakarta, Kamis (26/02).
Menurutnya, dengan memfokuskan perikanan budidaya maka masyarakat Indonesia mampu merubah gaya hidupnya ke arah yang lebih sehat dan berkelanjutan. Pasalnya, dengan budidaya perikanan maka hasil laut di Indonesia akan lebih terjaga populasinya.”Saya yakin pada suatu saat, lifestyle masyarakat Indonesia akan berubah ke arah yang lebih sehat dan berkelanjutan dengan adanya budidaya perikanan ini,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto. Saat memberikan paparan, ia mengatakan bahwa saat ini perikanan budidaya harus menuju ke arah yang mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan. Dalam menghasilkan produk perikanan budidaya yang berkualitas, pelaku sektor ini harus bisa mandiri tidak tergantung dari pihak lain. Sehingga mampu bersaing di dalam negeri maupun pasar ekspor dan juga tetap memperhatikan lingkungan atau ramah lingkungan.
Terkait hal ini, KKP telah menetapkan tiga arah kebijakan untuk mewujudkan budidaya perikanan yang mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan. Tiga kebijakan tersebut adalah penguatan sarana dan prasaran perikanan budidaya yang berbasis pada kemampuan domestik. Berikutnya adalah peningkatan penerapan bisnis dan teknologi budidaya yang super efisien, sehingga mampu bersaing di pasar. “Disamping itu juga penerapan teknologi budidaya yang ramah lingkungan”, tambah Slamet. (RP/DS).

Motivasi Kehidupan

JAGALAH HATI......
Karena hati adalah pancaran kehidupan


 

Abon Ikan Khas Sibolga

Usaha Ekonomi Produktif

Usaha Abadi
Menjual Abon Ikan Oleh-Oleh Khas Sibolga.
Enak Gurih dan Nikmat
Kaya Akan Kalsium dan Bergizi Tinggi

Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 342 Blk Kelurahan Aek Habil
Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga 22533
HP: 082362128207

https://www.facebook.com/aliwardana.panggabean
http://aliwardanapaanggabeancenter.blogspot.com/
email :
aliwardanapanggabean.awp.gmail.com