KKPNews-Jakarta. Pemerintah daerah dihimbau untuk tetap konsisten
dalam menertibkan penggunaan alat tangkap ikan cantrang di daerahnya.
Pasalnya, di beberapa daerah diketahui masih menerbitkan Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal dibawah 30 GT yang menggunakan
cantrang.
“Sebagai contoh di Provinsi Jawa Tengah, dalam perkembangannya jumlah
kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di daerah ini
bertambah dari 3.209 pada tahun 2004 menjadi 5.100 pada tahun 2007,”
ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwynn Jusuf pada
konferensi pers yang digelar di Kantor Pusat KKP Jakarta, Minggu
(22/02).
Peraturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang sebenarnya sudah
dikeluarkan sejak lama. Dimulai sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri
Pertanian Nomor 503/Kpts/UM/7/1980. Kemudian ditindaklanjuti dengan
Keputusan Dirjen Perikanan Nomor IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk
pelaksanaan dari larangan penggunaan cantrang. “Pada intinya cantrang
hanya diberikan bagi kapal dibawah 5 GT dengan kekuatan mesin di bawah
15 PK”, ujar Gellwynn.
Selanjutnya menurut Gellwyn, berbagai permasalahan yang timbul
terkait penggunaan cantrang ini sudah lama terjadi. Hal itu dipicu
karena banyaknya kapal di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan oleh
pemerintah daerah dengan alat penangkapan ikan yang lain namun dalam
prakteknya menggunakan cantrang. Sehingga terjadi upaya hukum untuk
menertibkan dan menimbulkan konflik dengan nelayan dari daerah lain.
“Permasalahan lain yang sangat krusial adalah terjadinya penurunan
produksi sebesar 45 persen dari 281.267 ton pada tahun 2002 menjadi
153.698 ton di tahun 2007, dan situasi tersebut juga berdampak pada
penurunan sumber daya ikan demersial sebanyak 50 persen,” tambah
Gellwyn.
Lalu ia pun menjelaskan bahwa telah ditemukan sejumlah pelanggaran di
Jawa Tengah terkait operasional alat penangkapan ikan cantrang. Salah
satunya adalah pengecilan ukuran Gross Tonnage kapal yang
dibuktikan dengan hasil uji petik yaitu di daerah Tegal, Pati dan
Rembang. Kemudian spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang tidak
sesuai ketentuan baik ukuran mata jaring ikan (mesh), size maupun ukuran tali ris.
Memahami akan berbagai permasalahan yang ditimbulkan, maka pada
tanggal 24 April 2009 pemerintah daerah Jawa Tengah melakukan pertemuan
dengan perwakilan nelayan Kabupaten Rembang, Pati, Batang, dan Kota
Tegal dengan difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan (KKP kala
itu) di BBPPI Semarang.
Dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa para nelayan memahami
dan sepakat bahwa cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang tidak
ramah lingkungan dan siap mengalihkannya secara bertahap. Namun fakta
dilapangan berbeda, jumlah armada kapal dibawah 30 GT yang menggunakan
cantrang malah semakin bertambah.
Terkait hal itu, Gellwynn secara tegas mengatakan bahwa penyelesaian
permasalahan kapal cantrang yang telah beroperasi di luar ketentuan agar
diselesaikan oleh pemerintah daerah provinsi. Hal itu cukup beralasan
karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan dan pengendalian terhadap
pemberian izin kapal dibawah 30 GT.
Lebih lanjut menurut Gellwynn, diterbitkannya PERMEN KP N0.
2/Permen-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat
Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPP Negara Republik Indonesia cuma untuk menagih janji nelayan untuk mengentikan penggunaan alat tangkap cantrang yang telah disosialisasikan sejak 2009 itu.
“Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu sebenanrnya hanya melanjutkan
kebijakan lama dan menegaskan bahwa secara prinsip kapal cantrang
dilarang beroperasi diseluruh WPP-NRI”, pungkas Gellwynn. (RP/DS).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
midikita Free: VIRA MUSIK ENTERTAIMEN MIDI FULL LIRIK : VIRA MUSIK ENTERTAIMENT PALOPO MEYEDIAKAN MIDI LIRIK
-
AgoPoenya: Dream MP3 to MIDI Converter 3.0.3.2 Full - With Se... : Dream MP3 to MIDI Converter adalah sebuah utilitas audio yang cepat yang ...
-
Pernahkah kamu berniat untuk membeli sebuah buku? Dan seperti apa buku yang menurut kamu bagus, apakah kamu akan menilai bagus tidaknya buku...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar