Rabu, 18 Februari 2015

KKP DAN KPK BERSINERGI KELOLA SEKTOR KELAUTAN INDONESIA

No. 012/PDSI/HM.310/2/2015

SIARAN PERS
KKP DAN KPK BERSINERGI KELOLA SEKTOR KELAUTAN INDONESIA
Pengelolaan sektor kelautan menjadi penting dan strategis sebagai masa depan Indonesia. Hal itu sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan sektor kemaritiman sebagai sumber perekonomian bangsa. Dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang berkelanjutan tersebut diperlukan peran serta segenap elemen bangsa terutama dalam pengendalian dan pengawasan pengelolaannya. Maka, sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Aparat Penengak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat penting dan strategis. Hal ini dikemukakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam sambutannya pada acara Kick-off Meeting Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan dan launching e-dalwas (pengendalian dan pengawasan) di Kantor KKP Jakarta,    Selasa (17/02).
Susi menegaskan, peran KPK sangat dibutuhkan dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan penyelamatan sumber daya alam Indonesia di sektor kelautan. Seperti gayung bersambut, KPK mendukung penuh upaya KKP dalam tata kelola sektor kelautan yang bersih, transparan dan berkelanjutan. Sebagai bentuk dukungan itu, KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan di 34 provinsi. Kegiatan ini akan menjadi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan di 34 Provinsi itu. “Dengan adanya Gerakan Nasional ini, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi atas inisiasi KPK. Hasil kajian KPK ini merupakan langkah lanjutan dalam mengelola SDA, dan juga jadi bahan evaluasi atas apa yang sudah dikerjakan KKP”, ungkap Susi
Susi juga mengungkapkn, kebijakan KKP telah sejalan dengan kajian KPK tentang pentingnya pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara lestari untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Beberapa kebijakan yang telah dilakukan KKP antara lain Pembentukan Satgas Illegal Fishing dan penerbitan peraturan terkait pengelolaan kegiatan/usaha perikanan. Hanya kurang dari 100 hari sejak Kabinet Kerja terbentuk, KKP setidaknya telah menerbitkan lima peraturan, yakni Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap (PERMENKP No. 56 Tahun 2014) dan Larangan Alih Muatan (Transhipment) Kapal Ikan di Laut (PERMENKP No. 57 Tahun 2014). Kemudian, peraturan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan KKP dalam pelaksanaan Moratorium Usaha Perizinan, Transhipment dan Penggunaan Nahkoda dan ABK Asing (PERMENKP No. 57 Tahun 2014) serta Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan (PERMENKP No. 1 Tahun 2015). “Selanjutnya peraturan yang baru diterbitkan dan cukup menuai pro kontra yakni Permen nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan trawls dan cantrang, karena itu merusak”, ungkap Susi.
Pada kesempatan tersebut, Susi juga meminta kepada Gubernur atau wakil pimpinan daerah yang hadir untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan setiap kebijakan di pemerintah pusat. Sehingga kebijakan tersebut dapat terkomunikasikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan konflik. “Apabila perbaikan dalam rencana aksi ini ditindaklanjuti, saya meyakini akan tercapainya tujuan bersama, salah satunya adalah memperbaiki tata kelola di sektor kelautan”, ungkap Susi.
Tidak hanya itu, beberapa tujuan lain yang diharapkan dapat tercapai yaitu pengembangan sistem data dan informasi yang terintegrasi termasuk database, perizinan, monitoring dan evaluasi. Kedua, adanya kepatuhan para pihak (pelaku usaha) dalam melaksanakan kewajibannya. Tujuan ketiga, tercapainya harmonisasi terhadap aturan perundang-undangan yang terkait. Keempat, peningkatan kapasitas kelembagaan terutama kelembagaan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan sumberdaya kelautan. “Terakhir, perlindungan dan pemberian hak-hak masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya kelautan”, kata Susi.
Lebih lanjut Susi menambahkan, salah santu kunci suksesnya pengelolaan SDA yang berkelanjutan adalah transparan dan good governance, pengelolaan yang tertata dan jujur, Egosektoral sudah harus tidak ada lagi, adanya keterlibatan masyarakat secara aktif (partisipan aktif), adanya edukasi, sharing knowledge dan pelibatan media serta menjaga nilai-nilai sejarah dari budaya bahari. Oleh karena itu, dalam hal ini Susi berharap agar KPK bisa menjadi jembatan atas sumbatan masalah koordinasi antar unit kerja baik di pusat maupun pusat dengan daerah. Susi juga menghimbau kepada semua pihak agar memiliki keinginan yang kuat untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang disepakati bersama, secara konsisten. “Karena tanpa keinganan yang kuat pelaksanaan kegiatan ini tidak akan berjalan”, tutup Susi.
Sebagai informasi, acara Kick-off Meeting Gerakan Nasional Penyelematan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan dan Launching e-dalwas (pengendalian dan pengawasan) ini dihadiri 24 Kementerian.Lembaga; 34 Gubernur dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi; serta jajaran dari 10 Unit Kerja Eselon I lingkup KKP. Acara dilaksanakan di Ballroom, Gedung Mina Bahari III KKP.

Jakarta, 17 Februari 2015
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi



Lilly Aprilya Pregiwati

Minggu, 15 Februari 2015

Kelompok Tani Elok Mekar Sari: Kelompok Pengolah

Kelompok Tani Elok Mekar Sari: Kelompok Pengolah:              Di Kelompok Tani Elok Mekar Sari ada sub kelompok baru yang khusus membuat olahan dari hasil perikanan. Nama kelompok ini adal...

Kamis, 12 Februari 2015

KKP Ingin Masyarakat Pesisir dan Nelayan Banyak Duit

Jakarta, HanTer - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusung program kerja komersialisasi sektor kelautan dan perikanan. Program kerja itu, lebih ditujukan pada kelompok, masyarakat pesisir atau dalam hal ini nelayan yang menjadi target program penanggulangan kemiskinan. Kongkrit dari program komersialisasi, ada sinergi dari efektivitas lembaga keuangan terutama di pedesaan dengan peningkatan nilai tambah.

“Lembaga keuangan, bisa statusnya koperasi. Pemerintah pusat lebih banyak intervensi, sehingga meningkatkan kehidupan masyarakat sampai pada penciptaan nilai tambah,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap (DJPT), Gellwyn Jusuf, di Jakarta, Rabu (29/10/2014).

KKP tidak terpaku pada satu atau dua program saja, tetapi beragam. Misalkan, program bantuan kapal Inka Mina yang sempat jadi pro dan kontra. Program tersebut akhirnya dihentikan, mengingat kegiatan pengoperasian sampai dengan pengadaan terus bermasalah di lapangan.

Hasil rapat DJPT dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti, akhirnya muncul kesepakatan merealisasikan program 1.000 Kampung Nelayan.

Program tersebut, sebetulnya tidak berbeda jauh dengan Program Kehidupan Nelayan (PKN). Tetapi hal yang lebih mengena, yakni pada pendanaan yang triple track.

Pertama, KKP akan menindaklanjuti program pendanaan dari anggaran 12 kementerian atau lembaga negara. Selain itu, program 1.000 Kampung Nelayan juga akan disinergikan dengan alokasi dana desa (ADD). Pemerintahan saat ini, telah mengalokasikan anggaran khusus ADD pada APBN 2015 sebesar Rp9,1 triliun.

“Kami akan minta dana Rp1 milyar per desa. Track ketiga, KKP akan melanjutkan program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri Pedesaan. Dari triple track (pendanaan), kita bisa wujudkan 1.000 kampung nelayan sampai lima tahun ke depan. Target minimal, satu tahun kami bisa bangun 100 (kampung) dulu,” ungkapnya.

Selama rapat, Susi menurut Gellwyn, mengarahkan program pengentasan kemiskinan pada delapan juta penduduk di beberapa daerah. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah kelompok nelayan dan masyarakat pesisir. Program pengentasan kemiskinan harus mengutamakan mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.

“By name, by address, ada datanya lengkap di BPS (Biro Pusat Statistik),” ungkapnya.

Kebijakan fiskal yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara simultan akan mempercepat program pengentasan kemiskinan. Dari situ, Kemenkeu bisa menyalurkan bantuan kepada delapan juta masyarkat yang hidup di bawah garis kemiskinan.

“(Kemenkeu) bisa menyalurkan dulu kepada delapan juta penduduk, mereka juga kelompok buruh yang tidak punya kapal (penangkapan ikan). (Penyaluran bantuan) untuk kelompok yang hampir miskin. Artinya, ketika ada sedikit saja kenaikan harga gula, beras, minyak, mereka langsung jatuh miskin,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Susi mengaku, tidak peduli dengan kritikan di luar KKP, yang meragukan kemampuan dan kompetensinya. Sebaliknya, ia justru mengajak pihak tertentu untuk terlibat dalam upaya pembenahan sektor kelautan dan perikanan termasuk illegal fishing.

“Kalau mereka bisa memperlihatkan kesombongan, mengapa tidak ikut membenahi. Tetapi, kalau hanya berkoar-koar, dan ngomong doang, buat apa?.” tegas Susi usai menjalani Serah Terima Jabatan di Gedung Mina Bahari III.

Esensi dari pembenahan sektor perikanan dan kelautan, Susi mengaku tidak muluk-muluk. Ia konsisten akan meneruskan program yang sudah dirintis menteri sebelumnya. Hal yang paling esensial dan harus segera dibenahi dalam rentang waktu tiga bulan yakni kinerja ekspor, dan illegal fishing.

“Kami akan menganalisa alat tangkap, sehingga bisa mendapatkan (ikan tangkapan nelayan) secara maksimum. Potensinya kan ada,” paparnya.

Upaya pembenahan dibarengi dengan sistem keja yang bagus. Selain itu, semua perangkat kerja di KKP akan berjalan dalam sistem yang berorientasi pada bisnis.

Semua perangkat kerja bermuara pada komersialisasi sektor perikanan dan kelautan. MKP juga akan mengedukasi nelayan untuk berpola pikir komersial. Secara simultan, MKP sudah mengumpulkan berbagai data terkait illegal fishing.

“Bukan hanya data illegal fishing, tetapi juga mengenai bantuan kapal dan lain sebagainya. Masyarakat bisa akses (informasi).” tutup Susi.
(Barliana Siregar)

Indonesia, Negara Maritim

Indonesia, Negara Maritim Kita
Indonesia adalah negara kaya.
Baik itu daratan maupun
kelautan. Banyak potensi yang
dapat dibanggakan. Diantaranya
wilayah darat yang memiliki
banyak potensi sumber daya alam
untuk menopang perekonomian
Indonesia. Selain itu, wilayah
kelautan juga tak kalah penting.
Dua pertiga dari luas negara
Indonesia adalah laut. Sehingga
14 persen dari garis laut di dunia
dimiliki oleh Indonesia. Sebanyak
17.504 juga bernaung di laut
Indonesia.
Tak salah jika banyak orang-
orang yang menyebutkan jika
Indonesia adalah negara surga
dengan kekayaan alam yang
melimpah ruah. Sebagai bangsa
yang mendiami surga itu
tentunya ada rasa kebanggaan
yang kita miliki dengan kondisi
yang demikian. Hanya saja,
sampai kapan kita akan terus
berbangga dan tidak melakukan
apa-apa untuk mempertahankan
negeri surga ini? Bisa jadi, suatu
saat surga ini akan berubah
menjadi neraka yang tidak
mungkin akan kita banggakan
lagi.
Ini bisa saja terjadi melihat
kenyataan yang terjadi. Potensi
laut kita sudah mulai tak terjamah
lagi. Nelayan kita masih banyak
yang berekonomi dibawah
cukup. Padahal jika Indonesia
merupakan negara laut yang
kaya, harusnya nelayan yang
merupakan salah satu pihak yang
ikut serta berperan dalam
menciptakan negara kelautan
menjadi negara maritim juga ikut
diuntungkan. Tapi begitulah
kenyaatan yang terjadi. Nelayan
yang miskin, sementara tak ada cara untuk memberikan kesadaran kepada nelayan kita untuk empotensikan kelauatan kita.
Mungkin juga berhubungan tingkat pendidikan. Rata-rata nelayan di Indonesia memiliki pendidikan yang rendah. Menjadi
nelayan hanya merupakan pilihan
karena tak ada pekerjaan yang
lebih layak didapatkan. Padahal,
jika kita pandai mengolah
kelautan, penghasilan sebagai
nelayan tidak akan
mengecewakan.
Pendidikan diIndonesia juga tak
mengenalkan secara utuh
tentang kelauatan. Misalkan saja,
wawasan kelauatan. Ini hanya
kita dapatkan melalui pelajaran
geografi. Tapi satu displin ilmu
yang khusus mengajarkan
tentang kelauatan belum ada di
bangku pendidikan. Dalam satu
disiplin ilmu yang khusus tentang
kelautan ini seharusnya diajarkan
bagaimana mengolah potensi
laut, mengetahui potensi laut
Indonesia, mengetahui luas
teritorial negara indonesia dan
hal-hal lain yang menyangkut
kelautan Indonesia. Di bangku
sekolah kita hanya diajarkan
tentang negara Indonesia yang
kaya dengan laut dan kita sebagai
rakyat Indonesia harus bangga
dengan potensi ini.
Boleh jadi, pengajaran yang
demikian yang menyebabkan kita
tak bisa berbuat apa-apa untuk
mengolah dan mempertahankan
kelautan Indonesia. Dan itu
berdampak sampai hari ini,
dengan tak adanya orang
mudaatau kita yang peduli
dengan kekayaan laut di negara
Indonesia. Yang lebih parah jika
hanya mengunjungi satu daerah
yang memiliki potensi laut yang
Indah, kita seorang muda
Indonesia hanya bisa
mengeluarkan kamera dan
tersenyum manis di depan lensa
untuk mengekspresikan
kebanggaan itu. Entah itu bangga
atau hanya menambah daftar
koleksi photo, juga tak jelas,
kenyataannya memang demikian.
Tapi, jika kurikulum di Indonesia
sudah mulai menyentuh arah
untuk mempotensikan kelautan
Indonesia dengan mempelajari
tentang bagaimana mengolah
laut, mengenal batas terotial dan
lain sebagainya tentunya generasi
muda mendatang tak akan sama
dengan generasi muda yang
narsis sekarang. Generasi muda
mendatang tentunya akan
menjasi generasi yang
memikirkan tentang potensi
kelautan Indonesia.
Generasi muda mendatang yang
telah dibekali pemahaman
demikian juga akan bertindak
dengan kasus yang terjadi
beberapa tahun lalu dengan
terlepasnya beberapa pulau milik
kita pada negara asing.
Kejadiannya mungkin tidak
seperti lalu yang hanya diam
membiarkan Sipadan, Ligitan
terlepas dan tidk menjadi bagaian
dari negara kita.
Selain pendidikan, tentunya
banyak hal lain yang perlu kita
lakukan untuk mempotensikan
negara kelauatan Indonesia.
Pembangunan negara kelautan
mungkin tidak diartikan secara
verbal yaitu membangun fasilitas-
fasil itas tertentu. Maksud
pembangunan laut adalah
bagiamana membuat laut lebih
berpotensi sehingga julukan
Indonesia sebagai negara
maritim tidak lagi sebagai
paradigma tetapi telah menjadi
kenyataan yang sesungnguhnya.
Banyak hal yang seharusnya kita
lakukan untuk membangun
paradigma yang demikian
sehingga menjadi suatu
kenyataan yang menyebutkan
negara Indonesia adalah negara
maritim.
Menurut catatan Prakoso
Bhairawa Putera (LIPI) yang
dimuat dalam suara Karya 10
Januari 2010 ada Ada lima aspek
atau pilar yang dapat menjadi
modal utama dalam menopang
penguatan pembangunan negara
maritim modern di Indonesia.
Kelima aspek tersebut meliputi:
Kesadaran geografis, penegakan
kedaulatan yang nyata di laut,
memberikan kontribusi akan
keberadaan negara maritim yang
modern dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, meletakkan
pentingnya penataan ruang
wilayah maritim dan penegakan
sistem hukum maritim.
Kelima pilar tersebut harus
diwujudkan untuk menciptakan
pembangunan Negara maritim.
Namun, yang paling terpenting
dari lima pilar tersebut adalah
kesadaran geografis. Mungkin
selama ini masyarakat Indonesia
belum memiliki kesadaran
geografis sehingga kurang
memahami potensi kelautan
negara Indonesia. Sebab
nyatanya masyarakat Indonesia
masih terkurung dalam mimpi
Indonesia negara kelauatan,
sementara tak bisa melakukan
apa-apa, hanya larut dalam
mimpi-mimpi tersebut. Kita hanya
bisa berbangga tanpa berbuat
apa-apa. Sudah saatnya kita
keluar dari mimpi tersebut dan
melakukan banyak hal untuk
menimbulkan kesadaran akan
negara maritim negara kita.

Rabu, 11 Februari 2015

Marak Mark Down Kapal Penangkap Ikan di Daerah

eanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut meliputi kenakearagaman genetik, spesies dan ekosistem. Keanakeragaman hayati dengan nilai manfaatnya baik secara ekonomis, sosial, budaya, dan estetika perlu memperoleh perhatian serius agar strategi pengelolaan keanekaragaman hayati pesisir dan laut sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi ekosistem. Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Permen Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, menyikapi terjadinya IUU fishing yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi Indonesia dan untuk mentertibkan alih muatan di perairan Indonesia, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMEN-KP/2014 tanggal 3 November 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan  Negara Republik Indonesia untuk kapal perikanan yang dibangun di luar negeri serta Permen KP Nomor: 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor: Per.30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan tangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dimana Permen ini mengatur tentang Pelarangan Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang Melalui Alih Muatan di Laut.
Dampak kebijakan KKP
Sikap tegas dan dampak pemberlakuan Permen tersebut bukan tidak mungkin memicu reaksi dari masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati dan Kota Tegal. KKP terus berupaya untuk menertibkan kapal-kapal yang tidak sesuai dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Gellwynn Jusuf mengatakan, nelayan di Kabupaten Rembang, Pati dan Tegal banyak menggunakan kapal dengan alat tangkap pukat tarik (dogol dan cantrang) dan pukat hela (pukat dorong untuk mencari udang rebon).
Gellwynn menambahkan jumlah kapal dengan alat tangkap kelompok pukat tarik di Kabupaten Rembang terdiri dari: Dogol sebanyak 1.430 unit, Cantrang sebanyak 302 unit, Pukat dorong untuk rebon sebanyak 30 unit. Total 1.762 unit. Sementara itu, jumlah kapal dengan alat tangkap di Kota Tegal adalah sebagai berikut: Pukat Tarik (Cantrang) sebanyak 760 unit, kapal selain Pukat Tarik selain 103 unit. Total sebanyak  863 unit. Di Pati sendiri jumlah kapal penangkap sebanyak 611 unit dan kapal pengangkut sebanyak 76 unit dengan total keseluruhan 687 unit.
“Kapal tersebut dimiliki oleh perseorangan dan kelompok nelayan. Untuk kapal-kapal yang menggunakan pukat hela dan pukat tarik saat ini sudah tidak beroperasi. Memang dampaknya nelayan banyak yang tidak melaut. Namun, jika kapal-kapal ini terus beroperasi akan memberikan efek buruk bagi ekosistem laut kedepannya,” ungkap Gellwynn.
Saat ini di Tegal sudah dihentikan pelayanan perpanjangan SIPI untuk kapal cantrang seiring dengan pemberlakuan Permen Nomor 2/Permen-KP/2015. Penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.
“SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya,” pungkas Gellwynn
Banyak kapal nakal tidak sesuai ukuran
Tak hanya menertibkan kapal yang dapat merusak lingkungan bawah laut Indonesia, KKP juga menemukan banyak kapal nakal yang tidak sesuai ukuran di lapangan.
Untuk melihat kondisi lapangan yang sesungguhnya, KKP melalui DJPT menurunkan tim terpadu ke Rembang, Pati, dan Tegal dengan memilih secara acak sample ukuran Gross Tonnage (GT) kapal dan hasilnya sangat mengejutkan.
Berdasarkan random sampling pengukuran GT kapal perikanan yang ada, ditemukan data sebagai berikut:
Tabel Hasil Pengukuran Kapal Sampling Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasik Agung

No.
Nama Kapal Ukuran Bersarkan Gross Akte (GT) Hasil Pengukuran di Lapangan (GT) Selisih (GT)
1. Safa’at Jaya Abadi 29 81 52
2. Wahyu Santoso 15 34 19
3. Rukun Abadi 01 30 65 35
4. Tunggal Ika 26 37 11
Tabel Hasil Pengukuran Kapal Sampling Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari

No.
Nama Kapal Ukuran Bersarkan Gross Akte (GT) Hasil Pengukuran di Lapangan (GT) Selisih (GT)
1. Hasil Wijaya 30 68 38
2. Jaya Mulya 30 55 25
3. Purbasari Jaya 30 64 34
4. Satria Kirani 30 64 34
5. Sumber Berkah 30 50 20
6. Ulam Sari Putra Tsani 30 49 19
7. Hana - R 30 47 17
8. Abimanyu Abadi 30 49 19
9. Argo Mulya Putra 30 70 40
10. Berkah Jaya-5 30 63 33

Tabel Hasil Pengukuran Kapal Sampling Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo

No.
Nama Kapal Tanda Selar Pengukuran Fisik (GT) Selisih
(GT)
1 Harapan Sejati I GT 29 No. 153/Np 71 42
2 Harapan Sejati II GT 30 No. 157/Np 122 92
4 Karunia Barokah II GT 30 No. 132 Gb 48 18
5 Mino Barokah GT 29 No. 152NP 131 102
6 Tunggal Ika GT 26 No. 906/Ft 37 11
(perhitungan GT berdasarkan PM. 08 Tahun 2013 tentang pengukuran kapal)
“Kami temui di lapangan banyak kapal nakal tidak sesuai ukuran. Sampai saat ini pengukuran ulang kapal terus kami lakukan (fisik kapal), karena ukurannnya menjadi lebih kecil dari yang tertera di surat ukur yang sekarang. Kami akan tertibkan dan cabut izinnya,” pungkas Gellwynn.
Gellwyyn menambahkan, beberapa data yang dimiliki oleh KKP juga turut memperkuat dugaan terjadinya mark down. Dari data tersebut sangat jelas terlihat pemilik kapal sengaja melakukan mark down ukuran kapal dengan maksud agar mendapatkan BBM bersubsidi. Selain itu, kapal yang di mark down otomatis pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP)nya tidak sesuai dengan ukuran kapal, sehingga merugikan negara dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Sabtu, 31 Januari 2015

KKP KONSISTEN PERANGI ILLEGAL FISHING

REFLEKSI 2014 DAN OUTLOOK 2015 :
KKP KONSISTEN PERANGI ILLEGAL FISHING

Kebijakan strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas illegal fishing telah menunjukkan hasil yang positif. Hal ini dirasakan oleh sebagian besar masyarakat terutama nelayan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kini hasil tangkapan nelayan di beberapa daerah jumlahnya semakin meningkat, sehingga ke depan diharapkan dapat berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Dengan hasil yang cukup menggembirakan tersebut, KKP akan terus konsisten memberantas illegal fishing. “Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan Negara kepulauan yang berdaulat dan mandiri melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan”, kata Menteri Kelautan dan Perikananan Susi Pudjiastuti pada acara Refleksi 2014 dan Outlook 2015 Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (5/1).
Kebijakan strategis itu berupa penerbitan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Penghentian Sementera (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No. 56/PERMEN-KP/2014). Peraturan lainnya yakni terkait Larangan Transshipment (PERMENKP No. 57/PERMEN-KP/2014) serta Peningkatan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan KKP terkait pelaksanaan kebijakan moratorium, larangan transshipment dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing (PERMENKP No. 58/PERMEN-KP/2014). Selain telah menerbitkan peraturan, kebijakan strategis lainnya yakni mendorong transparasi data dan informasi, membuat satuan tugas (satgas) dan tim pokja, meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukum, serta penguatan dan pengembangan peradilan perikanan.
Dalam pelaksanaan transparasi data dan informasi, KKP telah mempublikasikan data kapal dan transparasi proses perizinan kapal ikan (SIPI dan SIKPI) melalui website (www.kkp.go.id). Kemudian, publikasi hasil pemantauan kapal perikanan dengan data satelit, sehingga dapat diakses oleh aparat penegak hukum di laut dan pemilik kapal bersangkutan. “Hingga pelaksanaan transparasi penanganan kapal pelaku tindak pidana perikanan yang ditangkap oleh aparat pengawasan KKP, baik melalui konferensi pers maupun penyebaran siaran pers”, ungkap Susi.
Sedangkan dalam pembentukan satgas illegal fishing, KKP telah bersinergi dengan beberapa instansi terkait yakni TNI AL, Bareskrim Polri, PPATK, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan), Ditjen Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan) serta KKP. Adapun tim pokja yang dibentuk adalah terkait Pembangunan Arsitektur Integrasi Data KKP dan Verifikasi Kemitraan Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan Kapal Perikanan. Selanjutnya dalam meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukum, KKP telah menandatangani nota kesepahaman dengan TNI AL tentang Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan. “Penguatan dan pengembanganan Pengadilan Perikanan dilakukan bersama Mahkamah Agung dengan membentuk tiga pengadilan perikanan, yakni di Ambon, Sorong dan Merauke. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian hukum atas kasus-kasus tindak pidana perikanan”, kata Susi.
Disamping itu, KKP saat ini tengah melakukan beberapa upaya strategis dalam rangka pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Upaya tersebut antara lain mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES) mengenai percepatan pemberantasan IUU Fishing. Kedua, penertiban proses perizinan dan peningkatan pengendalian penangkapan ikan, pengangkutan ikan hasil tangkapan, pengangkutan ikan hidup hasil budidaya, pengolahan pasca panen, dan distribusi hasil perikanan. Ketiga, penguatan kapasitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan meningkatkan jumlah hari operasional kapal pengawas, mengembangan airborne surveillance, dan penambahan jumlah kapal pengawasan. “Termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) tentang percepatan proses penegakan hukum dan hubungan tata cara kerja permintaan bantuan penegakan hukum di laut antar instansi penegak hukum yakni KKP, POLRI, TNI AL dan BAKAMLA”, jelas Susi.
Meskipun belum genap 100 hari, seluruh kebijakan serta upaya strategis yang dilakukan telah memberikan dampak positif bagi kemandiriandankedaulatanbangsa. Seperti ditunjukan dengan penurunan jumlah kapal ikan Indonesia (KII) impor dan kapal ikan sing (KIA) yang beroperasi di WPP NRI berdasarkan hasil pemantauan Vessel Monitoring System (VMS), INDESO dan AIS. Selanjutnya juga ditunjukkan dengan peningkatan hasil operasi pengawasan IUU Fishing, dimana KKP telah menangkap enam kapal dari total 39 kapal perikanan selama periode 2014. Termasuk, penenggelaman tiga kapal asing pelaku illegal fishing hingga penyelesaian masalah manusia perahu dari Filipina dan Malaysia. “Beberapa negara juga telah memberikan respon positif, untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menanggulangi praktek illegal fishing di wilayah perairan Indonesia”, kata Susi.
Selain negara lain, respon yang baik pun datang dari negeri sendiri. Upaya tegas pemerintah dalam memerangi illegal fishingtelah memotivasi nelayan tradisional di lokal. Dimana pada tanggal 29 Desember 2014 yang lalu, Kelompok NelayanJaring Puput di Tanjung Balai, Kabupaten Asahan telah berhasil menangkap kapal asing berbendera Malaysia. Kapal itu ditangkap karena mencuri ikan di perairan Selat Malaka dengan menggunakan alat tangkap trawl dan diawaki 5 orang asal Myanmar. “Atas aksi heroik dan keberanian dari para nelayan ini, pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan. Mari masyarakat bersama pemerintah, kita terus perangi illegal fishing menuju Indonesia yang jauh lebih baik”, ajak Susi.
Selain fokus pada pemberantasan illegal fishing, pemerintah juga akan melaksanakan berbagai program dan kebijakan strategis lainnya. Program dan kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan tersebut bertujuan untuk mengejar peningkatan daya saing, meningkatkan kualitas manusia, termasuk melalui pembangunan mental. Selain itu,  memanfaatkan dan mengembalikan potensi yang hilang di sektor maritime dan kelautan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan basis yang kuat dan berkualitas, mengurangi ketimpangan antar wilayah, memulihkan kerusakan lingkungan dan memajukan kehidupan masyarakat, khususnya nelayan.

KKP-PPATK Siap Berantas Tindak Pidana KP
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara KKP dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu sebagai wujud komitmen KKP dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.Selain itu, juga diatur beberapa upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidanapencucian uang oleh kedua pihak. “Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan koordinasi diantara KKP dan PPATK, teutama dalam hal tindak pidana kelautan dan perikanan”, tegas Susi.
Secara umum ruang lingkup dalam kesepakatan yang diatur mencakup tiga hal, yakni pertukaran informasi, asistensi dan/atau pendampingan, serta pengembangan sumber daya manusia. Realisainya, kedua belah pihak akan melakukan pertukaran informasi perihal tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Permintaan informasi akan disertai penjelasan mengenai maksud dan tujuan penggunaan informasi  tersebut. Dalam hal diperlukan adanya permintaan konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut, dilakukan melalui pejabat penghubung yang telah ditunjuk. Adapun pejabat penghubung dimaksud yakni Kepala Pusat Analisis Kerjasama dan Antar Lembaga, KKP dan Direktur Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, PPATK.
Selanjutnya, informasi yang diberikan dapat berasal dari inisiatif KKP atau atas dasar permintaan tertulis dari PPATK. Informasi tersebut meliputi  dugaan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh perorangan dan/atau korporasi. Kedua, informasi mengenai pengawasan penyalahgunaan wewenang dan/atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lainnya. Ketiga, informasi yang dibutuhkan PPATK dalam rangka pemenuhan informasi dari Financial Inteligence Unit (FIU) negara lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Keempat, informasi perkembangan investigasi awal dan/atau penyidikan perkara tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang terindikasi bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta informasi lainnya yang dibutuhkan PPATK sesuai ketersediaan data KKP.
Selain itu,informasi yang diberikan juga dapat berasal dari insiatif PPATK atau permintaan tertulis  dari KKP. Informasi itu antara lain dugaan tindakan pidana yang dilakukan  oleh perorangan dan/atau korporasi. Kedua, dugaan penyelahgunaan wewenang wewenang dan/atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan tindak pidana pencucian uang oleh unsur KKP. Ketiga, informasi mengenai peningkatan pengawasan dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang berintegritas, akuntabel dan transparan di lingkungan KKP, serta informasi lainnya yang dibutuhkan.
Kemudian, PPATK dapat memberikan asistensi dan/atau pendampingan penangnana perkara tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang diduga bersamaan dengan tindakan pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Adapun pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia akan diwujudkan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan sosialisasi yang dilakukan secara bersama-sama dan disepakati lebih lanjut oleh kedua pihak. “Kesepakatan ini akan berlaku tiga tahun dan kami sepakat membentuk satuan tugas untuk menunjang pelaksanaan kerjasama ini”, tutup Susi.

Jakarta, 5 Januari 2015
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Lilly Aprilya Pregiwati


Penghentian Operasionalisasi Alat Penangkap Ikan Yang Merusak Lingkungan Dan Konservasi Perairan Laut



Sibolga,        Januari 2015

Nomor       :  002 /KNTM/SBG-TT/PBSU/I/2015.                                    Kepada Yth :
Sifat           :  Penting                                                                                  Bapak Walikota Sibolga
Lampiran   :  1 (satu) set                                                         
Perihal       :  Penghentian Operasionalisasi Alat                                        
                    Penangkap Ikan Yang Merusak Lingkungan                  di-                   
                    Dan Konservasi Perairan Laut                                               T e m p a t.

                                                                                             
Dengan Hormat,
Bahwa penggunaan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMENKP/2014, belum sepenuhnya mampu memenuhi perkembangan kebutuhan di lapangan dalam pemanfaatan sumberdaya ikan secara optimal dan berkelanjutan.
Bahwa penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengeluarkan kebijakan strategis dengan menerbitkan dua Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMENKP). Kebijakan itu untuk mendukung upaya strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara lestari dan berkelanjutan. Keduanya telah ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2015 dan mulai diberlakukan pada tanggal 9 Januari 2015. Hal itu sebagai bentuk keseriusan KKP dalam mewujudkan komitmennya untuk menata kembali pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia secara bertanggung jawab.
Kebijakan itu yakni pembatasan penangkapan tiga spesies perikanan penting yakni Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scyla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) melalui peraturan nomor :1/PERMEN-KP/2015.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, ditetapkan ada 8 pasal yang secara tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan jenis Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Trawls atau yang dikenal dengan pukat harimau sudah lama dilarang penggunaannya karena termasuk alat penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 3, alat tangkap ini terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) dan pukat dorong. Sementara alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dengan alat penangkapan ikan trawls dan seine nets yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Untuk itu, kami mohon kepada Bapak untuk dapat melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia Khususnya Sibolga Tapteng, antara lain “menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik”.  

Kami yakin seluruh stakeholders yakni Pemerintah Pusat/Pemerintah Kab/Kota, TNI AL, Kepolisian, masyarakat termasuk nelayan memiliki komitmen yang serius untuk menata kembali pengelolaan perikanan dengan tujuan agar kelestarian sumberdaya ikan bisa terwujud dan keberlanjutan usaha perikanan bisa semakin terjamin. Komitmen ini pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,
                   
Hormat Kami :
Pengurus
Kelompok Nelayan Tolong Menolong ( K N T M )
Kota Sibolga
Pantai Barat Sumatera Utara,







WAKIL SEKRETARIS,



ZULPAN EFENDI PASARIBU
 

KETUA,



IKMALUDDIN LUBIS