Sabtu, 20 Juni 2015

Mendagri Bisa Tolak Pengunduran Diri Kepala Daerah



Metrotvnews.com, Jakarta: Empat kepala daerah tengah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut dirinya bisa menolak pengajuan pengunduran diri itu.
"Bisa (menolak), apalagi DPRD tidak setuju, apa boleh buat," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).
Tjahjo menjelaskan, pengunduran diri kepala daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD. Kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri, kata dia, tak pernah memberikan alasan untuk mundur.
Tjahjo memberikan contoh Bupati Kutai Timur Isran Noor. Kata dia, Isran tak pernah memberi tahu alasan pengunduran dirinya.
"Pokoknya saya mundur aja," kata Tjahjo menirukan pernyataan Isran Noor. Tjahjo mengaku tak tahu alasan yang ada di balik pengunduran diri ini.
Kini, ada sekitar empat kepala daerah lagi yang mengajukan pengunduran diri.  "Kami minta apa alasannya. Kita masih tunggu putusan Mahkamah Konstitusi," tandas Tjahjo.
Sudah tiga kepala atau wakil kepala daerah yang siap mundur dari posisi saat ini untuk melanggengkan keluarga mereka maju dalam Pilkada. Ketiga orang itu adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.
Tiga kepala daerah ini mundur karena Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berbunyi, calon kepala/wakil kepala daerah tak boleh memiliki konflik kepentingan dengan incumbent.
OJE_award

Tidak ada komentar:

Posting Komentar