Metrotvnews.com, Jakarta: Empat
kepala daerah tengah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo menyebut dirinya bisa menolak pengajuan pengunduran diri
itu.
"Bisa (menolak), apalagi DPRD tidak setuju, apa boleh buat,"
kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat,
Kamis (18/6/2015).
Tjahjo menjelaskan, pengunduran diri kepala daerah harus mendapatkan
persetujuan DPRD. Kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri, kata dia, tak
pernah memberikan alasan untuk mundur.
Tjahjo memberikan contoh Bupati Kutai Timur Isran Noor. Kata dia, Isran
tak pernah memberi tahu alasan pengunduran dirinya.
"Pokoknya saya mundur aja," kata Tjahjo menirukan pernyataan
Isran Noor. Tjahjo mengaku tak tahu alasan yang ada di balik pengunduran diri
ini.
Kini, ada sekitar empat kepala daerah lagi yang mengajukan pengunduran
diri. "Kami minta apa alasannya. Kita masih tunggu putusan Mahkamah
Konstitusi," tandas Tjahjo.
Sudah tiga kepala atau wakil kepala daerah yang siap mundur dari posisi
saat ini untuk melanggengkan keluarga mereka maju dalam Pilkada. Ketiga orang
itu adalah Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya,
dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.
Tiga kepala daerah ini mundur karena Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berbunyi,
calon kepala/wakil kepala daerah tak boleh memiliki konflik kepentingan dengan
incumbent.
OJE_award
Tidak ada komentar:
Posting Komentar