Jakarta, HanTer - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusung
program kerja komersialisasi sektor kelautan dan perikanan. Program
kerja itu, lebih ditujukan pada kelompok, masyarakat pesisir atau dalam
hal ini nelayan yang menjadi target program penanggulangan kemiskinan.
Kongkrit dari program komersialisasi, ada sinergi dari efektivitas
lembaga keuangan terutama di pedesaan dengan peningkatan nilai tambah.
“Lembaga
keuangan, bisa statusnya koperasi. Pemerintah pusat lebih banyak
intervensi, sehingga meningkatkan kehidupan masyarakat sampai pada
penciptaan nilai tambah,” ujar Dirjen Perikanan Tangkap (DJPT), Gellwyn
Jusuf, di Jakarta, Rabu (29/10/2014).
KKP tidak terpaku pada satu atau dua program saja, tetapi beragam.
Misalkan, program bantuan kapal Inka Mina yang sempat jadi pro dan
kontra. Program tersebut akhirnya dihentikan, mengingat kegiatan
pengoperasian sampai dengan pengadaan terus bermasalah di lapangan.
Hasil
rapat DJPT dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi
Pudjiastuti, akhirnya muncul kesepakatan merealisasikan program 1.000
Kampung Nelayan.
Program tersebut, sebetulnya tidak berbeda jauh
dengan Program Kehidupan Nelayan (PKN). Tetapi hal yang lebih mengena,
yakni pada pendanaan yang triple track.
Pertama, KKP akan
menindaklanjuti program pendanaan dari anggaran 12 kementerian atau
lembaga negara. Selain itu, program 1.000 Kampung Nelayan juga akan
disinergikan dengan alokasi dana desa (ADD). Pemerintahan saat ini,
telah mengalokasikan anggaran khusus ADD pada APBN 2015 sebesar Rp9,1
triliun.
“Kami akan minta dana Rp1 milyar per desa. Track ketiga,
KKP akan melanjutkan program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat) Mandiri Pedesaan. Dari triple track (pendanaan), kita bisa
wujudkan 1.000 kampung nelayan sampai lima tahun ke depan. Target
minimal, satu tahun kami bisa bangun 100 (kampung) dulu,” ungkapnya.
Selama
rapat, Susi menurut Gellwyn, mengarahkan program pengentasan kemiskinan
pada delapan juta penduduk di beberapa daerah. Dari jumlah tersebut,
sebagian besar adalah kelompok nelayan dan masyarakat pesisir. Program
pengentasan kemiskinan harus mengutamakan mereka yang hidup di bawah
garis kemiskinan.
“By name, by address, ada datanya lengkap di BPS (Biro Pusat Statistik),” ungkapnya.
Kebijakan
fiskal yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara simultan
akan mempercepat program pengentasan kemiskinan. Dari situ, Kemenkeu
bisa menyalurkan bantuan kepada delapan juta masyarkat yang hidup di
bawah garis kemiskinan.
“(Kemenkeu) bisa menyalurkan dulu kepada
delapan juta penduduk, mereka juga kelompok buruh yang tidak punya kapal
(penangkapan ikan). (Penyaluran bantuan) untuk kelompok yang hampir
miskin. Artinya, ketika ada sedikit saja kenaikan harga gula, beras,
minyak, mereka langsung jatuh miskin,” imbuhnya.
Di kesempatan
yang sama, Susi mengaku, tidak peduli dengan kritikan di luar KKP, yang
meragukan kemampuan dan kompetensinya. Sebaliknya, ia justru mengajak
pihak tertentu untuk terlibat dalam upaya pembenahan sektor kelautan dan
perikanan termasuk illegal fishing.
“Kalau mereka bisa
memperlihatkan kesombongan, mengapa tidak ikut membenahi. Tetapi, kalau
hanya berkoar-koar, dan ngomong doang, buat apa?.” tegas Susi usai
menjalani Serah Terima Jabatan di Gedung Mina Bahari III.
Esensi
dari pembenahan sektor perikanan dan kelautan, Susi mengaku tidak
muluk-muluk. Ia konsisten akan meneruskan program yang sudah dirintis
menteri sebelumnya. Hal yang paling esensial dan harus segera dibenahi
dalam rentang waktu tiga bulan yakni kinerja ekspor, dan illegal
fishing.
“Kami akan menganalisa alat tangkap, sehingga bisa
mendapatkan (ikan tangkapan nelayan) secara maksimum. Potensinya kan
ada,” paparnya.
Upaya pembenahan dibarengi dengan sistem keja
yang bagus. Selain itu, semua perangkat kerja di KKP akan berjalan dalam
sistem yang berorientasi pada bisnis.
Semua perangkat kerja
bermuara pada komersialisasi sektor perikanan dan kelautan. MKP juga
akan mengedukasi nelayan untuk berpola pikir komersial. Secara simultan,
MKP sudah mengumpulkan berbagai data terkait illegal fishing.
“Bukan
hanya data illegal fishing, tetapi juga mengenai bantuan kapal dan lain
sebagainya. Masyarakat bisa akses (informasi).” tutup Susi.
(Barliana Siregar)
Kamis, 12 Februari 2015
Indonesia, Negara Maritim
Indonesia, Negara Maritim Kita
Indonesia adalah negara kaya.
Baik itu daratan maupun
kelautan. Banyak potensi yang
dapat dibanggakan. Diantaranya
wilayah darat yang memiliki
banyak potensi sumber daya alam
untuk menopang perekonomian
Indonesia. Selain itu, wilayah
kelautan juga tak kalah penting.
Dua pertiga dari luas negara
Indonesia adalah laut. Sehingga
14 persen dari garis laut di dunia
dimiliki oleh Indonesia. Sebanyak
17.504 juga bernaung di laut
Indonesia.
Tak salah jika banyak orang-
orang yang menyebutkan jika
Indonesia adalah negara surga
dengan kekayaan alam yang
melimpah ruah. Sebagai bangsa
yang mendiami surga itu
tentunya ada rasa kebanggaan
yang kita miliki dengan kondisi
yang demikian. Hanya saja,
sampai kapan kita akan terus
berbangga dan tidak melakukan
apa-apa untuk mempertahankan
negeri surga ini? Bisa jadi, suatu
saat surga ini akan berubah
menjadi neraka yang tidak
mungkin akan kita banggakan
lagi.
Ini bisa saja terjadi melihat
kenyataan yang terjadi. Potensi
laut kita sudah mulai tak terjamah
lagi. Nelayan kita masih banyak
yang berekonomi dibawah
cukup. Padahal jika Indonesia
merupakan negara laut yang
kaya, harusnya nelayan yang
merupakan salah satu pihak yang
ikut serta berperan dalam
menciptakan negara kelautan
menjadi negara maritim juga ikut
diuntungkan. Tapi begitulah
kenyaatan yang terjadi. Nelayan
yang miskin, sementara tak ada cara untuk memberikan kesadaran kepada nelayan kita untuk empotensikan kelauatan kita.
Mungkin juga berhubungan tingkat pendidikan. Rata-rata nelayan di Indonesia memiliki pendidikan yang rendah. Menjadi
nelayan hanya merupakan pilihan
karena tak ada pekerjaan yang
lebih layak didapatkan. Padahal,
jika kita pandai mengolah
kelautan, penghasilan sebagai
nelayan tidak akan
mengecewakan.
Pendidikan diIndonesia juga tak
mengenalkan secara utuh
tentang kelauatan. Misalkan saja,
wawasan kelauatan. Ini hanya
kita dapatkan melalui pelajaran
geografi. Tapi satu displin ilmu
yang khusus mengajarkan
tentang kelauatan belum ada di
bangku pendidikan. Dalam satu
disiplin ilmu yang khusus tentang
kelautan ini seharusnya diajarkan
bagaimana mengolah potensi
laut, mengetahui potensi laut
Indonesia, mengetahui luas
teritorial negara indonesia dan
hal-hal lain yang menyangkut
kelautan Indonesia. Di bangku
sekolah kita hanya diajarkan
tentang negara Indonesia yang
kaya dengan laut dan kita sebagai
rakyat Indonesia harus bangga
dengan potensi ini.
Boleh jadi, pengajaran yang
demikian yang menyebabkan kita
tak bisa berbuat apa-apa untuk
mengolah dan mempertahankan
kelautan Indonesia. Dan itu
berdampak sampai hari ini,
dengan tak adanya orang
mudaatau kita yang peduli
dengan kekayaan laut di negara
Indonesia. Yang lebih parah jika
hanya mengunjungi satu daerah
yang memiliki potensi laut yang
Indah, kita seorang muda
Indonesia hanya bisa
mengeluarkan kamera dan
tersenyum manis di depan lensa
untuk mengekspresikan
kebanggaan itu. Entah itu bangga
atau hanya menambah daftar
koleksi photo, juga tak jelas,
kenyataannya memang demikian.
Tapi, jika kurikulum di Indonesia
sudah mulai menyentuh arah
untuk mempotensikan kelautan
Indonesia dengan mempelajari
tentang bagaimana mengolah
laut, mengenal batas terotial dan
lain sebagainya tentunya generasi
muda mendatang tak akan sama
dengan generasi muda yang
narsis sekarang. Generasi muda
mendatang tentunya akan
menjasi generasi yang
memikirkan tentang potensi
kelautan Indonesia.
Generasi muda mendatang yang
telah dibekali pemahaman
demikian juga akan bertindak
dengan kasus yang terjadi
beberapa tahun lalu dengan
terlepasnya beberapa pulau milik
kita pada negara asing.
Kejadiannya mungkin tidak
seperti lalu yang hanya diam
membiarkan Sipadan, Ligitan
terlepas dan tidk menjadi bagaian
dari negara kita.
Selain pendidikan, tentunya
banyak hal lain yang perlu kita
lakukan untuk mempotensikan
negara kelauatan Indonesia.
Pembangunan negara kelautan
mungkin tidak diartikan secara
verbal yaitu membangun fasilitas-
fasil itas tertentu. Maksud
pembangunan laut adalah
bagiamana membuat laut lebih
berpotensi sehingga julukan
Indonesia sebagai negara
maritim tidak lagi sebagai
paradigma tetapi telah menjadi
kenyataan yang sesungnguhnya.
Banyak hal yang seharusnya kita
lakukan untuk membangun
paradigma yang demikian
sehingga menjadi suatu
kenyataan yang menyebutkan
negara Indonesia adalah negara
maritim.
Menurut catatan Prakoso
Bhairawa Putera (LIPI) yang
dimuat dalam suara Karya 10
Januari 2010 ada Ada lima aspek
atau pilar yang dapat menjadi
modal utama dalam menopang
penguatan pembangunan negara
maritim modern di Indonesia.
Kelima aspek tersebut meliputi:
Kesadaran geografis, penegakan
kedaulatan yang nyata di laut,
memberikan kontribusi akan
keberadaan negara maritim yang
modern dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, meletakkan
pentingnya penataan ruang
wilayah maritim dan penegakan
sistem hukum maritim.
Kelima pilar tersebut harus
diwujudkan untuk menciptakan
pembangunan Negara maritim.
Namun, yang paling terpenting
dari lima pilar tersebut adalah
kesadaran geografis. Mungkin
selama ini masyarakat Indonesia
belum memiliki kesadaran
geografis sehingga kurang
memahami potensi kelautan
negara Indonesia. Sebab
nyatanya masyarakat Indonesia
masih terkurung dalam mimpi
Indonesia negara kelauatan,
sementara tak bisa melakukan
apa-apa, hanya larut dalam
mimpi-mimpi tersebut. Kita hanya
bisa berbangga tanpa berbuat
apa-apa. Sudah saatnya kita
keluar dari mimpi tersebut dan
melakukan banyak hal untuk
menimbulkan kesadaran akan
negara maritim negara kita.
Indonesia adalah negara kaya.
Baik itu daratan maupun
kelautan. Banyak potensi yang
dapat dibanggakan. Diantaranya
wilayah darat yang memiliki
banyak potensi sumber daya alam
untuk menopang perekonomian
Indonesia. Selain itu, wilayah
kelautan juga tak kalah penting.
Dua pertiga dari luas negara
Indonesia adalah laut. Sehingga
14 persen dari garis laut di dunia
dimiliki oleh Indonesia. Sebanyak
17.504 juga bernaung di laut
Indonesia.
Tak salah jika banyak orang-
orang yang menyebutkan jika
Indonesia adalah negara surga
dengan kekayaan alam yang
melimpah ruah. Sebagai bangsa
yang mendiami surga itu
tentunya ada rasa kebanggaan
yang kita miliki dengan kondisi
yang demikian. Hanya saja,
sampai kapan kita akan terus
berbangga dan tidak melakukan
apa-apa untuk mempertahankan
negeri surga ini? Bisa jadi, suatu
saat surga ini akan berubah
menjadi neraka yang tidak
mungkin akan kita banggakan
lagi.
Ini bisa saja terjadi melihat
kenyataan yang terjadi. Potensi
laut kita sudah mulai tak terjamah
lagi. Nelayan kita masih banyak
yang berekonomi dibawah
cukup. Padahal jika Indonesia
merupakan negara laut yang
kaya, harusnya nelayan yang
merupakan salah satu pihak yang
ikut serta berperan dalam
menciptakan negara kelautan
menjadi negara maritim juga ikut
diuntungkan. Tapi begitulah
kenyaatan yang terjadi. Nelayan
yang miskin, sementara tak ada cara untuk memberikan kesadaran kepada nelayan kita untuk empotensikan kelauatan kita.
Mungkin juga berhubungan tingkat pendidikan. Rata-rata nelayan di Indonesia memiliki pendidikan yang rendah. Menjadi
nelayan hanya merupakan pilihan
karena tak ada pekerjaan yang
lebih layak didapatkan. Padahal,
jika kita pandai mengolah
kelautan, penghasilan sebagai
nelayan tidak akan
mengecewakan.
Pendidikan diIndonesia juga tak
mengenalkan secara utuh
tentang kelauatan. Misalkan saja,
wawasan kelauatan. Ini hanya
kita dapatkan melalui pelajaran
geografi. Tapi satu displin ilmu
yang khusus mengajarkan
tentang kelauatan belum ada di
bangku pendidikan. Dalam satu
disiplin ilmu yang khusus tentang
kelautan ini seharusnya diajarkan
bagaimana mengolah potensi
laut, mengetahui potensi laut
Indonesia, mengetahui luas
teritorial negara indonesia dan
hal-hal lain yang menyangkut
kelautan Indonesia. Di bangku
sekolah kita hanya diajarkan
tentang negara Indonesia yang
kaya dengan laut dan kita sebagai
rakyat Indonesia harus bangga
dengan potensi ini.
Boleh jadi, pengajaran yang
demikian yang menyebabkan kita
tak bisa berbuat apa-apa untuk
mengolah dan mempertahankan
kelautan Indonesia. Dan itu
berdampak sampai hari ini,
dengan tak adanya orang
mudaatau kita yang peduli
dengan kekayaan laut di negara
Indonesia. Yang lebih parah jika
hanya mengunjungi satu daerah
yang memiliki potensi laut yang
Indah, kita seorang muda
Indonesia hanya bisa
mengeluarkan kamera dan
tersenyum manis di depan lensa
untuk mengekspresikan
kebanggaan itu. Entah itu bangga
atau hanya menambah daftar
koleksi photo, juga tak jelas,
kenyataannya memang demikian.
Tapi, jika kurikulum di Indonesia
sudah mulai menyentuh arah
untuk mempotensikan kelautan
Indonesia dengan mempelajari
tentang bagaimana mengolah
laut, mengenal batas terotial dan
lain sebagainya tentunya generasi
muda mendatang tak akan sama
dengan generasi muda yang
narsis sekarang. Generasi muda
mendatang tentunya akan
menjasi generasi yang
memikirkan tentang potensi
kelautan Indonesia.
Generasi muda mendatang yang
telah dibekali pemahaman
demikian juga akan bertindak
dengan kasus yang terjadi
beberapa tahun lalu dengan
terlepasnya beberapa pulau milik
kita pada negara asing.
Kejadiannya mungkin tidak
seperti lalu yang hanya diam
membiarkan Sipadan, Ligitan
terlepas dan tidk menjadi bagaian
dari negara kita.
Selain pendidikan, tentunya
banyak hal lain yang perlu kita
lakukan untuk mempotensikan
negara kelauatan Indonesia.
Pembangunan negara kelautan
mungkin tidak diartikan secara
verbal yaitu membangun fasilitas-
fasil itas tertentu. Maksud
pembangunan laut adalah
bagiamana membuat laut lebih
berpotensi sehingga julukan
Indonesia sebagai negara
maritim tidak lagi sebagai
paradigma tetapi telah menjadi
kenyataan yang sesungnguhnya.
Banyak hal yang seharusnya kita
lakukan untuk membangun
paradigma yang demikian
sehingga menjadi suatu
kenyataan yang menyebutkan
negara Indonesia adalah negara
maritim.
Menurut catatan Prakoso
Bhairawa Putera (LIPI) yang
dimuat dalam suara Karya 10
Januari 2010 ada Ada lima aspek
atau pilar yang dapat menjadi
modal utama dalam menopang
penguatan pembangunan negara
maritim modern di Indonesia.
Kelima aspek tersebut meliputi:
Kesadaran geografis, penegakan
kedaulatan yang nyata di laut,
memberikan kontribusi akan
keberadaan negara maritim yang
modern dengan mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, meletakkan
pentingnya penataan ruang
wilayah maritim dan penegakan
sistem hukum maritim.
Kelima pilar tersebut harus
diwujudkan untuk menciptakan
pembangunan Negara maritim.
Namun, yang paling terpenting
dari lima pilar tersebut adalah
kesadaran geografis. Mungkin
selama ini masyarakat Indonesia
belum memiliki kesadaran
geografis sehingga kurang
memahami potensi kelautan
negara Indonesia. Sebab
nyatanya masyarakat Indonesia
masih terkurung dalam mimpi
Indonesia negara kelauatan,
sementara tak bisa melakukan
apa-apa, hanya larut dalam
mimpi-mimpi tersebut. Kita hanya
bisa berbangga tanpa berbuat
apa-apa. Sudah saatnya kita
keluar dari mimpi tersebut dan
melakukan banyak hal untuk
menimbulkan kesadaran akan
negara maritim negara kita.
Rabu, 11 Februari 2015
Marak Mark Down Kapal Penangkap Ikan di Daerah
eanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut meliputi
kenakearagaman genetik, spesies dan ekosistem. Keanakeragaman hayati
dengan nilai manfaatnya baik secara ekonomis, sosial, budaya, dan
estetika perlu memperoleh perhatian serius agar strategi pengelolaan
keanekaragaman hayati pesisir dan laut sesuai dengan prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan.
Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi ekosistem. Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Permen Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, menyikapi terjadinya IUU fishing yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi Indonesia dan untuk mentertibkan alih muatan di perairan Indonesia, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMEN-KP/2014 tanggal 3 November 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk kapal perikanan yang dibangun di luar negeri serta Permen KP Nomor: 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor: Per.30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan tangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dimana Permen ini mengatur tentang Pelarangan Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang Melalui Alih Muatan di Laut.
Dampak kebijakan KKP
Sikap tegas dan dampak pemberlakuan Permen tersebut bukan tidak mungkin memicu reaksi dari masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati dan Kota Tegal. KKP terus berupaya untuk menertibkan kapal-kapal yang tidak sesuai dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Gellwynn Jusuf mengatakan, nelayan di Kabupaten Rembang, Pati dan Tegal banyak menggunakan kapal dengan alat tangkap pukat tarik (dogol dan cantrang) dan pukat hela (pukat dorong untuk mencari udang rebon).
Gellwynn menambahkan jumlah kapal dengan alat tangkap kelompok pukat tarik di Kabupaten Rembang terdiri dari: Dogol sebanyak 1.430 unit, Cantrang sebanyak 302 unit, Pukat dorong untuk rebon sebanyak 30 unit. Total 1.762 unit. Sementara itu, jumlah kapal dengan alat tangkap di Kota Tegal adalah sebagai berikut: Pukat Tarik (Cantrang) sebanyak 760 unit, kapal selain Pukat Tarik selain 103 unit. Total sebanyak 863 unit. Di Pati sendiri jumlah kapal penangkap sebanyak 611 unit dan kapal pengangkut sebanyak 76 unit dengan total keseluruhan 687 unit.
“Kapal tersebut dimiliki oleh perseorangan dan kelompok nelayan. Untuk kapal-kapal yang menggunakan pukat hela dan pukat tarik saat ini sudah tidak beroperasi. Memang dampaknya nelayan banyak yang tidak melaut. Namun, jika kapal-kapal ini terus beroperasi akan memberikan efek buruk bagi ekosistem laut kedepannya,” ungkap Gellwynn.
Saat ini di Tegal sudah dihentikan pelayanan perpanjangan SIPI untuk kapal cantrang seiring dengan pemberlakuan Permen Nomor 2/Permen-KP/2015. Penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.
“SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya,” pungkas Gellwynn
Banyak kapal nakal tidak sesuai ukuran
Tak hanya menertibkan kapal yang dapat merusak lingkungan bawah laut Indonesia, KKP juga menemukan banyak kapal nakal yang tidak sesuai ukuran di lapangan.
Untuk melihat kondisi lapangan yang sesungguhnya, KKP melalui DJPT menurunkan tim terpadu ke Rembang, Pati, dan Tegal dengan memilih secara acak sample ukuran Gross Tonnage (GT) kapal dan hasilnya sangat mengejutkan.
Berdasarkan random sampling pengukuran GT kapal perikanan yang ada, ditemukan data sebagai berikut:
Tabel Hasil Pengukuran Kapal Sampling Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasik Agung
Tabel Hasil Pengukuran Kapal Sampling Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari
Tabel Hasil Pengukuran Kapal Sampling Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo
(perhitungan GT berdasarkan PM. 08 Tahun 2013 tentang pengukuran kapal)
“Kami temui di lapangan banyak kapal nakal tidak sesuai ukuran. Sampai saat ini pengukuran ulang kapal terus kami lakukan (fisik kapal), karena ukurannnya menjadi lebih kecil dari yang tertera di surat ukur yang sekarang. Kami akan tertibkan dan cabut izinnya,” pungkas Gellwynn.
Gellwyyn menambahkan, beberapa data yang dimiliki oleh KKP juga turut memperkuat dugaan terjadinya mark down. Dari data tersebut sangat jelas terlihat pemilik kapal sengaja melakukan mark down ukuran kapal dengan maksud agar mendapatkan BBM bersubsidi. Selain itu, kapal yang di mark down otomatis pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP)nya tidak sesuai dengan ukuran kapal, sehingga merugikan negara dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi ekosistem. Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Permen Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, menyikapi terjadinya IUU fishing yang menyebabkan terjadinya kerugian bagi Indonesia dan untuk mentertibkan alih muatan di perairan Indonesia, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 56/PERMEN-KP/2014 tanggal 3 November 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia untuk kapal perikanan yang dibangun di luar negeri serta Permen KP Nomor: 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor: Per.30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan tangkap di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dimana Permen ini mengatur tentang Pelarangan Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan dari Kapal Penangkap Ikan yang Melalui Alih Muatan di Laut.
Dampak kebijakan KKP
Sikap tegas dan dampak pemberlakuan Permen tersebut bukan tidak mungkin memicu reaksi dari masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati dan Kota Tegal. KKP terus berupaya untuk menertibkan kapal-kapal yang tidak sesuai dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Gellwynn Jusuf mengatakan, nelayan di Kabupaten Rembang, Pati dan Tegal banyak menggunakan kapal dengan alat tangkap pukat tarik (dogol dan cantrang) dan pukat hela (pukat dorong untuk mencari udang rebon).
Gellwynn menambahkan jumlah kapal dengan alat tangkap kelompok pukat tarik di Kabupaten Rembang terdiri dari: Dogol sebanyak 1.430 unit, Cantrang sebanyak 302 unit, Pukat dorong untuk rebon sebanyak 30 unit. Total 1.762 unit. Sementara itu, jumlah kapal dengan alat tangkap di Kota Tegal adalah sebagai berikut: Pukat Tarik (Cantrang) sebanyak 760 unit, kapal selain Pukat Tarik selain 103 unit. Total sebanyak 863 unit. Di Pati sendiri jumlah kapal penangkap sebanyak 611 unit dan kapal pengangkut sebanyak 76 unit dengan total keseluruhan 687 unit.
“Kapal tersebut dimiliki oleh perseorangan dan kelompok nelayan. Untuk kapal-kapal yang menggunakan pukat hela dan pukat tarik saat ini sudah tidak beroperasi. Memang dampaknya nelayan banyak yang tidak melaut. Namun, jika kapal-kapal ini terus beroperasi akan memberikan efek buruk bagi ekosistem laut kedepannya,” ungkap Gellwynn.
Saat ini di Tegal sudah dihentikan pelayanan perpanjangan SIPI untuk kapal cantrang seiring dengan pemberlakuan Permen Nomor 2/Permen-KP/2015. Penggunaan alat penangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan.
“SIPI dengan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya,” pungkas Gellwynn
Banyak kapal nakal tidak sesuai ukuran
Tak hanya menertibkan kapal yang dapat merusak lingkungan bawah laut Indonesia, KKP juga menemukan banyak kapal nakal yang tidak sesuai ukuran di lapangan.
Untuk melihat kondisi lapangan yang sesungguhnya, KKP melalui DJPT menurunkan tim terpadu ke Rembang, Pati, dan Tegal dengan memilih secara acak sample ukuran Gross Tonnage (GT) kapal dan hasilnya sangat mengejutkan.
Berdasarkan random sampling pengukuran GT kapal perikanan yang ada, ditemukan data sebagai berikut:
Tabel Hasil Pengukuran Kapal Sampling Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasik Agung
No. | Nama Kapal | Ukuran Bersarkan Gross Akte (GT) | Hasil Pengukuran di Lapangan (GT) | Selisih (GT) |
| 1. | Safa’at Jaya Abadi | 29 | 81 | 52 |
| 2. | Wahyu Santoso | 15 | 34 | 19 |
| 3. | Rukun Abadi 01 | 30 | 65 | 35 |
| 4. | Tunggal Ika | 26 | 37 | 11 |
No. | Nama Kapal | Ukuran Bersarkan Gross Akte (GT) | Hasil Pengukuran di Lapangan (GT) | Selisih (GT) |
| 1. | Hasil Wijaya | 30 | 68 | 38 |
| 2. | Jaya Mulya | 30 | 55 | 25 |
| 3. | Purbasari Jaya | 30 | 64 | 34 |
| 4. | Satria Kirani | 30 | 64 | 34 |
| 5. | Sumber Berkah | 30 | 50 | 20 |
| 6. | Ulam Sari Putra Tsani | 30 | 49 | 19 |
| 7. | Hana - R | 30 | 47 | 17 |
| 8. | Abimanyu Abadi | 30 | 49 | 19 |
| 9. | Argo Mulya Putra | 30 | 70 | 40 |
| 10. | Berkah Jaya-5 | 30 | 63 | 33 |
Tabel Hasil Pengukuran Kapal Sampling Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo
No. | Nama Kapal | Tanda Selar | Pengukuran Fisik (GT) | Selisih (GT) |
| 1 | Harapan Sejati I | GT 29 No. 153/Np | 71 | 42 |
| 2 | Harapan Sejati II | GT 30 No. 157/Np | 122 | 92 |
| 4 | Karunia Barokah II | GT 30 No. 132 Gb | 48 | 18 |
| 5 | Mino Barokah | GT 29 No. 152NP | 131 | 102 |
| 6 | Tunggal Ika | GT 26 No. 906/Ft | 37 | 11 |
“Kami temui di lapangan banyak kapal nakal tidak sesuai ukuran. Sampai saat ini pengukuran ulang kapal terus kami lakukan (fisik kapal), karena ukurannnya menjadi lebih kecil dari yang tertera di surat ukur yang sekarang. Kami akan tertibkan dan cabut izinnya,” pungkas Gellwynn.
Gellwyyn menambahkan, beberapa data yang dimiliki oleh KKP juga turut memperkuat dugaan terjadinya mark down. Dari data tersebut sangat jelas terlihat pemilik kapal sengaja melakukan mark down ukuran kapal dengan maksud agar mendapatkan BBM bersubsidi. Selain itu, kapal yang di mark down otomatis pembayaran Pungutan Hasil Perikanan (PHP)nya tidak sesuai dengan ukuran kapal, sehingga merugikan negara dalam hal Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sabtu, 31 Januari 2015
KKP KONSISTEN PERANGI ILLEGAL FISHING
REFLEKSI 2014 DAN OUTLOOK 2015 :
KKP KONSISTEN PERANGI ILLEGAL FISHING
Kebijakan strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberantas illegal fishing telah menunjukkan hasil yang positif. Hal ini dirasakan oleh sebagian besar masyarakat terutama nelayan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kini hasil tangkapan nelayan di beberapa daerah jumlahnya semakin meningkat, sehingga ke depan diharapkan dapat berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Dengan hasil yang cukup menggembirakan tersebut, KKP akan terus konsisten memberantas illegal fishing. “Hal itu sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan Negara kepulauan yang berdaulat dan mandiri melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan”, kata Menteri Kelautan dan Perikananan Susi Pudjiastuti pada acara Refleksi 2014 dan Outlook 2015 Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Senin (5/1).
Kebijakan strategis itu berupa penerbitan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait Penghentian Sementera (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (PERMENKP No. 56/PERMEN-KP/2014). Peraturan lainnya yakni terkait Larangan Transshipment (PERMENKP No. 57/PERMEN-KP/2014) serta Peningkatan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan KKP terkait pelaksanaan kebijakan moratorium, larangan transshipment dan penggunaan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing (PERMENKP No. 58/PERMEN-KP/2014). Selain telah menerbitkan peraturan, kebijakan strategis lainnya yakni mendorong transparasi data dan informasi, membuat satuan tugas (satgas) dan tim pokja, meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukum, serta penguatan dan pengembangan peradilan perikanan.
Dalam pelaksanaan transparasi data dan informasi, KKP telah mempublikasikan data kapal dan transparasi proses perizinan kapal ikan (SIPI dan SIKPI) melalui website (www.kkp.go.id). Kemudian, publikasi hasil pemantauan kapal perikanan dengan data satelit, sehingga dapat diakses oleh aparat penegak hukum di laut dan pemilik kapal bersangkutan. “Hingga pelaksanaan transparasi penanganan kapal pelaku tindak pidana perikanan yang ditangkap oleh aparat pengawasan KKP, baik melalui konferensi pers maupun penyebaran siaran pers”, ungkap Susi.
Sedangkan dalam pembentukan satgas illegal fishing, KKP telah bersinergi dengan beberapa instansi terkait yakni TNI AL, Bareskrim Polri, PPATK, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak (Kementerian Keuangan), Ditjen Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan) serta KKP. Adapun tim pokja yang dibentuk adalah terkait Pembangunan Arsitektur Integrasi Data KKP dan Verifikasi Kemitraan Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan Kapal Perikanan. Selanjutnya dalam meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukum, KKP telah menandatangani nota kesepahaman dengan TNI AL tentang Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan. “Penguatan dan pengembanganan Pengadilan Perikanan dilakukan bersama Mahkamah Agung dengan membentuk tiga pengadilan perikanan, yakni di Ambon, Sorong dan Merauke. Hal itu dilakukan untuk mempercepat penyelesaian hukum atas kasus-kasus tindak pidana perikanan”, kata Susi.
Disamping itu, KKP saat ini tengah melakukan beberapa upaya strategis dalam rangka pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Upaya tersebut antara lain mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Instruksi Presiden (INPRES) mengenai percepatan pemberantasan IUU Fishing. Kedua, penertiban proses perizinan dan peningkatan pengendalian penangkapan ikan, pengangkutan ikan hasil tangkapan, pengangkutan ikan hidup hasil budidaya, pengolahan pasca panen, dan distribusi hasil perikanan. Ketiga, penguatan kapasitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dengan meningkatkan jumlah hari operasional kapal pengawas, mengembangan airborne surveillance, dan penambahan jumlah kapal pengawasan. “Termasuk penyusunan standar operasional prosedur (SOP) tentang percepatan proses penegakan hukum dan hubungan tata cara kerja permintaan bantuan penegakan hukum di laut antar instansi penegak hukum yakni KKP, POLRI, TNI AL dan BAKAMLA”, jelas Susi.
Meskipun belum genap 100 hari, seluruh kebijakan serta upaya strategis yang dilakukan telah memberikan dampak positif bagi kemandiriandankedaulatanbangsa. Seperti ditunjukan dengan penurunan jumlah kapal ikan Indonesia (KII) impor dan kapal ikan sing (KIA) yang beroperasi di WPP NRI berdasarkan hasil pemantauan Vessel Monitoring System (VMS), INDESO dan AIS. Selanjutnya juga ditunjukkan dengan peningkatan hasil operasi pengawasan IUU Fishing, dimana KKP telah menangkap enam kapal dari total 39 kapal perikanan selama periode 2014. Termasuk, penenggelaman tiga kapal asing pelaku illegal fishing hingga penyelesaian masalah manusia perahu dari Filipina dan Malaysia. “Beberapa negara juga telah memberikan respon positif, untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menanggulangi praktek illegal fishing di wilayah perairan Indonesia”, kata Susi.
Selain negara lain, respon yang baik pun datang dari negeri sendiri. Upaya tegas pemerintah dalam memerangi illegal fishingtelah memotivasi nelayan tradisional di lokal. Dimana pada tanggal 29 Desember 2014 yang lalu, Kelompok NelayanJaring Puput di Tanjung Balai, Kabupaten Asahan telah berhasil menangkap kapal asing berbendera Malaysia. Kapal itu ditangkap karena mencuri ikan di perairan Selat Malaka dengan menggunakan alat tangkap trawl dan diawaki 5 orang asal Myanmar. “Atas aksi heroik dan keberanian dari para nelayan ini, pemerintah menyampaikan apresiasi dan penghargaan. Mari masyarakat bersama pemerintah, kita terus perangi illegal fishing menuju Indonesia yang jauh lebih baik”, ajak Susi.
Selain fokus pada pemberantasan illegal fishing, pemerintah juga akan melaksanakan berbagai program dan kebijakan strategis lainnya. Program dan kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan tersebut bertujuan untuk mengejar peningkatan daya saing, meningkatkan kualitas manusia, termasuk melalui pembangunan mental. Selain itu, memanfaatkan dan mengembalikan potensi yang hilang di sektor maritime dan kelautan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan basis yang kuat dan berkualitas, mengurangi ketimpangan antar wilayah, memulihkan kerusakan lingkungan dan memajukan kehidupan masyarakat, khususnya nelayan.
KKP-PPATK Siap Berantas Tindak Pidana KP
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara KKP dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu sebagai wujud komitmen KKP dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.Selain itu, juga diatur beberapa upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidanapencucian uang oleh kedua pihak. “Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan koordinasi diantara KKP dan PPATK, teutama dalam hal tindak pidana kelautan dan perikanan”, tegas Susi.
Secara umum ruang lingkup dalam kesepakatan yang diatur mencakup tiga hal, yakni pertukaran informasi, asistensi dan/atau pendampingan, serta pengembangan sumber daya manusia. Realisainya, kedua belah pihak akan melakukan pertukaran informasi perihal tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Permintaan informasi akan disertai penjelasan mengenai maksud dan tujuan penggunaan informasi tersebut. Dalam hal diperlukan adanya permintaan konfirmasi atau penjelasan lebih lanjut, dilakukan melalui pejabat penghubung yang telah ditunjuk. Adapun pejabat penghubung dimaksud yakni Kepala Pusat Analisis Kerjasama dan Antar Lembaga, KKP dan Direktur Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, PPATK.
Selanjutnya, informasi yang diberikan dapat berasal dari inisiatif KKP atau atas dasar permintaan tertulis dari PPATK. Informasi tersebut meliputi dugaan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh perorangan dan/atau korporasi. Kedua, informasi mengenai pengawasan penyalahgunaan wewenang dan/atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lainnya. Ketiga, informasi yang dibutuhkan PPATK dalam rangka pemenuhan informasi dari Financial Inteligence Unit (FIU) negara lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Keempat, informasi perkembangan investigasi awal dan/atau penyidikan perkara tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang terindikasi bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta informasi lainnya yang dibutuhkan PPATK sesuai ketersediaan data KKP.
Selain itu,informasi yang diberikan juga dapat berasal dari insiatif PPATK atau permintaan tertulis dari KKP. Informasi itu antara lain dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh perorangan dan/atau korporasi. Kedua, dugaan penyelahgunaan wewenang wewenang dan/atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan tindak pidana pencucian uang oleh unsur KKP. Ketiga, informasi mengenai peningkatan pengawasan dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang berintegritas, akuntabel dan transparan di lingkungan KKP, serta informasi lainnya yang dibutuhkan.
Kemudian, PPATK dapat memberikan asistensi dan/atau pendampingan penangnana perkara tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang diduga bersamaan dengan tindakan pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Adapun pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia akan diwujudkan melalui kegiatan pendidikan, pelatihan dan sosialisasi yang dilakukan secara bersama-sama dan disepakati lebih lanjut oleh kedua pihak. “Kesepakatan ini akan berlaku tiga tahun dan kami sepakat membentuk satuan tugas untuk menunjang pelaksanaan kerjasama ini”, tutup Susi.
Jakarta, 5 Januari 2015
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Lilly Aprilya Pregiwati
Penghentian Operasionalisasi Alat Penangkap Ikan Yang Merusak Lingkungan Dan Konservasi Perairan Laut
Sibolga, Januari 2015
Nomor : 002 /KNTM/SBG-TT/PBSU/I/2015. Kepada Yth :
Sifat : Penting
Bapak Walikota
Sibolga
Lampiran : 1 (satu) set
Perihal : Penghentian Operasionalisasi Alat
Penangkap Ikan Yang Merusak
Lingkungan di-
Dan Konservasi Perairan Laut T
e m p a t.
Dengan Hormat,
Bahwa penggunaan alat
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan pada jalur penangkapan ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang
Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu
Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 42/PERMENKP/2014, belum sepenuhnya mampu memenuhi perkembangan
kebutuhan di lapangan dalam pemanfaatan sumberdaya ikan secara optimal dan berkelanjutan.
Bahwa penggunaan alat
penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets)
di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan
menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya
ikan, sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan
Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).
Berkaitan dengan hal
tersebut diatas, Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengeluarkan kebijakan strategis dengan menerbitkan
dua Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMENKP). Kebijakan itu untuk
mendukung upaya strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya kelautan dan
perikanan secara lestari dan berkelanjutan. Keduanya telah ditetapkan pada
tanggal 8 Januari 2015 dan mulai diberlakukan pada tanggal 9 Januari 2015. Hal
itu sebagai bentuk keseriusan KKP dalam mewujudkan komitmennya untuk menata
kembali pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia secara
bertanggung jawab.
Kebijakan itu yakni pembatasan penangkapan
tiga spesies perikanan penting yakni Lobster (Panulirus spp.), Kepiting
(Scyla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) melalui
peraturan nomor :1/PERMEN-KP/2015.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 2/Permen-Kp/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan
Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, ditetapkan ada 8 pasal yang secara tegas
melarang penggunaan alat penangkapan ikan jenis Pukat Hela (Trawls) dan
Pukat Tarik (Seine Nets). Trawls atau yang dikenal dengan pukat
harimau sudah lama dilarang penggunaannya karena termasuk alat penangkapan ikan
yang merusak (destructive fishing). Sebagaimana dicantumkan dalam pasal
3, alat tangkap ini terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat
hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter
twin trawls) dan pukat dorong. Sementara alat penangkapan ikan pukat tarik
(seine nets) terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan
pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI) dengan alat penangkapan ikan trawls dan seine nets
yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap
berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Untuk itu, kami mohon kepada Bapak untuk dapat melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia Khususnya Sibolga Tapteng, antara lain “menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik”.
Kami yakin seluruh stakeholders yakni Pemerintah Pusat/Pemerintah Kab/Kota, TNI AL, Kepolisian, masyarakat termasuk nelayan memiliki komitmen yang serius untuk menata kembali pengelolaan perikanan dengan tujuan agar kelestarian sumberdaya ikan bisa terwujud dan keberlanjutan usaha perikanan bisa semakin terjamin. Komitmen ini pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,
Hormat Kami :
Pengurus
Kelompok Nelayan Tolong Menolong ( K N T M )
Kota Sibolga
Pantai Barat Sumatera Utara,
|
||||
|
||||
KEBIJAKAN TATA KELOLA PERIKANAN BERKELANJUTAN MULAI DIBERLAKUKAN
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengeluarkan kebijakan strategis dengan menerbitkan dua Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMENKP). Kebijakan itu untuk mendukung upaya strategis pemerintah dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara lestari dan berkelanjutan. Keduanya telah ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2015 dan mulai diberlakukan pada tanggal 9 Januari 2015. Hal itu sebagai bentuk keseriusan KKP dalam mewujudkan komitmennya untuk menata kembali pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia secara bertanggung jawab. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (19/1).
Susi menuturkan, kebijakan itu yakni pembatasan penangkapan tiga spesies perikanan penting yakni Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scyla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) melalui peraturan nomor : 1/PERMEN-KP/2015. Sedangkan peraturan kedua yakni nomor 2/PERMEN-KP/2015 mengatur larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI). “Setiap orang, baik perorangan maupun korporasi diharapkan dapat mematuhi kedua peraturan ini, dan akan ada tindakan tegas dari pemerintah jika terbukti melakukan pelanggaran. Nantinya, kebijakan ini akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan lebih lanjut “, ungkap Susi.
Dalam peraturan nomor 1, terdapat lima pasal yang mengatur tentang pembatasan penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan. Dimana, setiap orang dilarang melakukan penangkapan tiga spesies perikanan penting tersebut dalam kondisi bertelur. Penangkapannya diperbolehkan, asalkan tidak dalam kondisi sedang bertelur dan sesuai dengan ukuran minimum yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Adapun ukuran yang diperbolehkan yakni Lobster dapat ditangkap dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm, Kepiting di atas 15 cm dan Rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 cm. “Pembatasan penangkapan ini dilakukan karena keberadaan dan ketersediaan ketiga spesies itu telah mengalami penurunan yang drastis. Hal ini juga dimaksudkan untuk restocking ekosistem ketiga spesies tersebut “, ujar Susi.
Susi menambahkan, ukuran panjang ketiga spesies tersebut penting untuk diatur dalam rangka menjaga kelestarian sumberdaya. Berdasarkan hasil penelitian, spesies pada ukuran yang boleh ditangkap tersebut harus sudah dewasa dan pernah minimum sekali bertelur atau memijah. Pengaturan ini penting dilakukan dalam rangka mendorong keberlanjutan usaha penangkapan ketiga spesies itu. Bila penangkapan tidak dikendalikan dikhawatirkan akan terjadi penurunan populasi dan dalam jangka panjang akan berdampak negatif bagi mata pencaharian nelayan. “Oleh karena itu, terdapat kewajiban bagi orang yang menangkap lobster, kepiting dan rajungan bertelur dalam keadaan hidup untuk melepaskannya ke laut”, kata Susi.
Sedangkan dalam peraturan nomor 2, ditetapkan ada 8 pasal yang secara tegas melarang penggunaan alat penangkapan ikan jenis Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets). Trawls atau yang dikenal dengan pukat harimau sudah lama dilarang penggunaannya karena termasuk alat penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Sebagaimana dicantumkan dalam pasal 3, alat tangkap ini terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls) dan pukat dorong. Sementara alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal (boat or vessel seines). Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dengan alat penangkapan ikan trawls dan seine nets yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Sementara itu, peraturan nomor 2 ini penting dilakukan mengingat makin menipisnya kondisi sumberdaya perikanan, khususnya di Laut Arafura (WPP RI 718). Berdasarkan peta potensi sumberdaya ikan, wilayah Arafura sudah mengalami gejala tangkap-lebih (overfishing) untuk beberapa spesies ikan demersal. Potensi yang masih memungkinkan dieksploitasi lebih lanjut di WPP 718 tersebut adalah ikan pelagis kecil. Selain konsumsi BBM yang tinggi, kekurangan alat tangkap pukat ini adalah selektivitas yang rendah, yang dapat ditunjukkan dengan tingginya tangkapan sampingan (by catch). Tingginya tangkapan sampingan ini tentu dapat merusak kelestarian sumberdaya. Begitu pula kondisi Laut Jawa yang juga sudah semakin mengalami overfishing, khususnya udang dan pelagis kecil.
Selain masalah ekologis, penggunaan pukat tarik juga sering menimbulkan konflik sosial antar nelayan. Pasca otonomi daerah, semakin banyak nelayan yang memodifikasi alat tangkapnya menjadi alat tangkap yang mirip dengan prinsip kerja trawl. Sejak saat itu, eksploitasi terhadap sumberdaya ikan terjadi secara besar-besaran dan konflik antar nelayan juga terus terjadi, baik di laut Jawa maupun wilayah perairan lainnya. Apa yang terjadi sebelum dikeluarkannya Kepres Nomor 39 Tahun 1980 akhirnya terjadi lagi pasca reformasi. Dengan dilarangnya penggunaan pukat tarik, selanjutnya untuk menangkap ikan-ikan demersal, nelayan didorong untuk menggunakan beberapa jenis Alat Penangkap Ikan (API) yang dikelompokan menjadi tiga jenis. Pertama, kelompok API perangkap seperti bubu, setnet dan jermal. Kedua, kelompok API jaring lingkar seperti trammel net dan liong bun. Kemudian ketiga, kelompok API pancing seperti pancing rawai dasar dan pancing ulur.
KKP memiliki komitmen yang serius untuk menata kembali pengelolaan perikanan dengan tujuan agar kelestarian sumberdaya ikan bisa terwujud dan keberlanjutan usaha perikanan bisa semakin terjamin. Komitmen ini pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan. Ke depan semua WPP-RI akan dikelola secara lebih serius dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, pembatasan fishing capacity melalui pengaturan jumlah armada atau hari penangkapan. Kedua, pengaturan “time & spatial closure” untuk memberikan kesempatan bagi spesies target pulih, serta ketiga adalah pengaturan selektivitas alat tangkap.
Jakarta, 19 Januari 2015
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi
Lilly Aprilya Pregiwati
Narasumber :
Sjarief Widjaja, Sekretaris Jenderal KKP;
Gellwyn Jusuf, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap;
Asep Burhanudin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Keluatan dan Perikanan;
Ahmad Poernomo, Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
Lilly Aprilya Pregiwati, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi.
Senin, 19 Januari 2015
MENTERI SUSI : NELAYAN BERHAK MENJAGA LAUT
KKPNEWS-Jakarta. Dalam koferensi pers, Rabu
(14/01) Menteri Susi mengatakan akan menggalakan ‘Siskamling Laut’.
Penangkapan kapal-kapal pencuri akan melibatkan stakholder dari nelayan.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemberantasan illegal fishing. Menurut Menteri Susi, setiap warga negara berhak untuk menjaga wilayahnya. “Nelayan kita tidak bisa menangkap kapal pencuri itu tidak mungkin, masa kalau ada kapal yang ingin mencuri dibiarkan saja. Kan itu tidak mungkin!”, kata Susi.
Walaupun tidak ada dalam Undang-undang, menurutnya nelayan secara otomatis berhak menangkap para pencuri laut. “Misalnya, nelayan yang melihat tindakan pencurian di laut boleh melakukan penangkapan terhadap kapal tersebut”, kata Susi.
Menteri Susi juga menuturkan akan mengganti bensin kapal nelayan yang berhasil menangkap kapal pencuri ikan. “Kalau perlu kita akan ganti bensin mereka yang sudah mengejar dan menangkap para pencuri laut kita”, ungkap Susi.
Seperti sebelumnya, Menteri Susi memberikan apresiasi kepada Kelompok Nelayan Jaring Puput di Tanjung Balai, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. Dengan semangat independen, mereka telah berhasil menangkap satu kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di laut Indonesia.
Setelah dicek dan diteliti oleh nelayan lokal, ternyata kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) yang diterbitkan pemerintah Indonesia. “Ada sejumlah dokumen perizinan yang ditemukan namun kedaluwarsa,” tambah Susi.
Kendati demikian, Susi menjelaskan nelayan tidak berhak menghakimi pelaku pencuri ikan yang ditangkapnya. Prosesnya, setelah menangkap kapal pencuri, nelayan harus menyerahkannya ke penegak hukum.
Senada dengan Menteri Susi, Asep Burhanudin selaku Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga mengatakan bahwa nelayan boleh menangkap kapal pencuri apabila tertangkap tangan.
Hal itu juga tercantum pada KUHP pasal 11. “Setiap orang berhak menangkap tindak pidana apapun apabila tertangkap tangan dan setelah itu diserahkan kepada yang lebih berwenang”, tutur Asep.
Menteri Susi yakin seluruh stakeholders yakni KKP, TNI AL, Kepolisian, masyarakat termasuk nelayan akan berdiri tegak bersama-sama untuk menjaga wilayah laut demi menegakkan kedaulatan bangsa.
Hal ini dipertegas Kadispenal TNI AL Laksamana Manahan Simorangkir yang menyampaikan pendapatnya bahwa TNI AL siap untuk mengawal wilayah teritorial laut Indonesia. Termasuk untuk mengeksekusi keputusan hukum yang sudah bersifat incracht.
Penulis : Ilma Nurweli/Raja Haposan
Editor : Hardiansyah/Diding Sutardi
Langganan:
Postingan (Atom)
-
midikita Free: VIRA MUSIK ENTERTAIMEN MIDI FULL LIRIK : VIRA MUSIK ENTERTAIMENT PALOPO MEYEDIAKAN MIDI LIRIK
-
Tiongkok atau china sudah sangat terkenal dengan literatur kesehatannya. Banyak buku-buku yang menjadi pedoman hidup A...