Dalam bukunya “Keadilan, Pemberdayaan dan
Penanggulangan Kemiskinan (Owin Jamasy, 2004) dikatakan bahwa para pelaku
program pemberdayaan, harus profesional dan komitmen untuk mewujudkan seluruh
prinsip pemberdayaan ke dalam setiap kegiatan aksi program. Dikatakannya ada
dua belas prinsip yang harus dijadikan kekuatan internal pelaku
pemberdaya.
Pertama, para pelaku utama pemberdaya dan seluruh
unsur stakeholders, harus berlaku adil (melaksanakan prinsip kerja
berdasarkan keadilan dan komitmen untuk meningkatkan kualitas kerja yang
adil). Dari sekian banyak arti dan bentuk perilaku adil, setidaknya dua hal
diantaranya akan menjadi sangat penting yakni: Keadilan distribusi dan keadilan
prosedural. Adil distribusi adalah berlaku adil ketika
mendistribusikan sesuatu sekalipun yang miskin harus diutamakan. Setiap
individu (siapapun orangnya) membutuhkan keadilan, tetapi tidak keluar dari
koridor keadilan apabila ternyata berlaku lebih kepada individu atau kelompok
miskin; apakah miskin dari aspek intelektual (pengetahuan dan ketrampilan),
ekonomi (fisik dan material atau sandang, pangan dan papan), miskin dari aspek
politik dan lain-lain. Mereka yang miskin ini sangat membutuhkan perhatian dan
intervensi lebih, dan tentu tidaklah sama bagi mereka yang tidak miskin.
Adalah berlaku adil apabila pendistribusian informasi dan pengalaman (yang terkait dengan pengetahuan dan ketrampilan) lebih mendahulukan mereka yang miskin daripada yang kaya, karena yang miskinlah yang sangat membutuhkan terutama agar terjadi keseimbangan (tidak timpang); demikian juga dalam pendistribusian bahan makanan seperti bantuan beras untuk orang miskin dan subsidi-subsidi lain dari pemerintah yang selalu mengutamakan orang miskin. Dalam hal ini keadilan berfungsi untuk menyeimbangkan stratifikasi sosial yang acap kali terlihat semakin timpang antara batas yang kaya dengan yang miskin.
Adalah berlaku adil apabila pendistribusian informasi dan pengalaman (yang terkait dengan pengetahuan dan ketrampilan) lebih mendahulukan mereka yang miskin daripada yang kaya, karena yang miskinlah yang sangat membutuhkan terutama agar terjadi keseimbangan (tidak timpang); demikian juga dalam pendistribusian bahan makanan seperti bantuan beras untuk orang miskin dan subsidi-subsidi lain dari pemerintah yang selalu mengutamakan orang miskin. Dalam hal ini keadilan berfungsi untuk menyeimbangkan stratifikasi sosial yang acap kali terlihat semakin timpang antara batas yang kaya dengan yang miskin.
Keadilan prosedural adalah berlaku adil
dalam memberikan pelayanan sekalipun yang harus dutamakan adalah orang miskin.
Dan bukan sebaliknya dimana memberikan pelayanan yang cepat kepada mereka yang
kaya atau yang tidak miskin. Siapakah yang lebih membutuhkan? Sekalipun dalam
pengurusan atau pembuatan Kartu Tanda Pengenal (KTP), adalah berlaku adil
apabila si petugas telah memperhatikan yang lebih (pelayanan serius) kepada
mereka yang miskin.
Kedua, seluruh unsur stakeholders harus jujur
(jujur kepada diri sendiri dan jujur kepada orang lain). Kejujuran adalah sifat
dasariah manusia, namun seringkali berubah (menjadi tidak jujur) karena
terkalahkan oleh kepentingan emosi pribadinya. Kejujuran sangat besar
pengaruhnya terhadap keadilan. Keduanya merupakan sifat dasariah manusia.
Ketiga, kemampuan melakukan problem solving,
menumbuhkan dan memasarkan inovasi, asistensi, fasilitasi, promosi, dan
social marketing. Memecahkan masalah (problem solving) adalah proses bagaimana
semua pihak menerima jalan keluar yang ditawarkan. Pemecahan masalah, bisa jadi
dari sipemilik masalah itu sendiri. Dalam hal ini terdapat seni bagaimana
proses dialog yang baik berlangsung ketika proses mencari jawaban dari sebuah
masalah.
Tenaga pemberdaya harus trampil dan kreatif
mencari inovasi (ide dan pemikiran baru atau terobosan baru); juga trampil
melakukan asistensi dan fasilitasi (bimbingan dan dampingan); demikian juga
dalam hal promosi dan sosial marketing.
Keempat, kerjasama dan koordinasi seluruh
unsur stakeholders berdasarkan kemitraan. Kendatipun ada
struktur pengelolaan program dengan berbagai atribut jabatannya, namun dalam
proses perjalanannya harus berlangsung secara kemitraan.
Mengejar misi dan mencapai tujuan program adalah tugas bersama. Apabila ada persoalan, semestinya menjadi tanggungjawab bersama untuk mengatasinya, dan tidak dibenarkan apabila pihak pimpinan atau pihak tertentu mengatakan “itu adalah tugasmu dan kamulah yang harus bertanggungjawab”.
Mengejar misi dan mencapai tujuan program adalah tugas bersama. Apabila ada persoalan, semestinya menjadi tanggungjawab bersama untuk mengatasinya, dan tidak dibenarkan apabila pihak pimpinan atau pihak tertentu mengatakan “itu adalah tugasmu dan kamulah yang harus bertanggungjawab”.
Kelima, partisipasi aktif dari seluruh unsur
stakeholders. Partisipasi tidak hanya diukur oleh jumlah melainkan harus juga
diukur oleh seberapa banyak elemen masyarakat yang terlibat, misalnya dari
latar belakang jenis kelamin (laki-laki dan perempuan), latar belakang usia
(tua dan muda), latar belakang sosial-ekonomi (kaya – menengah dan msikin) dan
lain sebagainya. Bias partisipasi seringkali dijumpai, misalnya pertemuan yang
dihadiri oleh 40 orang dan yang dihadiri oleh 20 orang. Dari aspek jumlah, 40
orang lebih baik dari yang 20 orang, tetapi dari aspek kualitas mungkin saja
yang 20 orang akan menjadi lebih baik dan partisipatif karena mereka adalah
wakil dari seluruh elemen masyarakat, sementara yang 40 orang hanyalah dari
kelompok karang taruna.
Keenam, lingkup dan cakupan program
berlangsung secara terpadu. Keterpaduan ini diawali dengan ketajaman analisis dalam
melihat persoalan. Keterpaduan dari sudut pandang “tujuan” mengandung arti
bahwa tujuan pemberdayaan harus meliputi aspek intelektual, aspek
sosial-ekonomi, aspek fisik, dan aspek manajerial. Tujuan juga harus mampu
meningkatkan aspek pengetahuan, kemampuan, dan ketrampilan. Selanjutnya dari
sisi pelakunya, keterpaduan harus diartikan kepada kerjasama unsur stakeholders
yang harmonis dan kondusif.
Ketujuh, mengutamakan penggalian dan pengembangan
potensi lokal. Pengembangan potensi lokal untuk merintis kemandirian dan
memperkecil terjadinya ketergantungan kepada pihak luar. Pengembangan potensi
lokal yang konsisten, juga mengandung maksud agar masyarakat sadar bahwa
kontribusi itu jauh lebih realistis untuk tujuan rasa memiliki.
Kedelapan, aktif melakukan mobilisasi dan
peningkatan swadaya yang bertumpu kepada kekuatan masyarakat sendiri/kelompok
sasaran (self-reliant development).
Kenyataan banyak sekali bentuk kemampuan yang
bisa diswadayakan oleh masyarakat misalnya: tenaga, ide dan pemikiran, uang,
dan kepemilikan (tanah dan harta lainnya).
Kesembilan, mengembangkan metode pembinaan yang
konstruktif dan
berkesinambungan. Program pembinaan dikonstruksi bersama oleh semua pihak sehingga dapat dipastikan bahwa antara satu bentuk pembinaan dengan bentuk yang lainnya akan berkorelasi positif, saling mendukung dan berkesinambungan.
berkesinambungan. Program pembinaan dikonstruksi bersama oleh semua pihak sehingga dapat dipastikan bahwa antara satu bentuk pembinaan dengan bentuk yang lainnya akan berkorelasi positif, saling mendukung dan berkesinambungan.
Kesepuluh, pelaksanaan kegiatan berlangsung
secara gradual/bertahap. Tahapan kegiatan sebaiknya dibuat bersama masyarakat.
Fasilitator dapat menggabungkan antara waktu yang tersedia bagi program dan
yang tersedia pada masyarakat. Tahapan kegiatan tidak akan berpengaruh kepada
waktu yang disediakan. Justru dengan tahapan itulah akhirnya seberapa sempitpun
waktu yang disediakan, akhirnya dapat dikonsumsi atau dibagi dengan
adil.
Kesebelas, seluruh unsur stakeholders
harus konsisten terhadap pola kerja pemberdayaan. Pola ini harus dibedakan
dengan pola kerja pada pembangunan fisik. Pemberdayaan adalah untuk kepentingan
manusia seutuhnya. Oleh karena itu pola dan cara kerja harus mampu menyentuh
kepada seluruh kepentingan masyarakat (SDM, ekonomi dan material serta
manajrial)
Keduabelas, komitmen serta peduli kepada
misi pemberdayaan dan kepadamasyarakat miskin yang kurang mampu (Sense of
mission, sense of community, andmission driven profesionalism).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar